Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan penolakan terhadap sejumlah warga negara Asing (WNA) dari beberapa negara yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena mereka tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.
"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis.
Ia menjelaskan sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah dua orang WNA asal Rusia, satu orang asal Rumania, empat WNA asal Brasil, tiga orang WNA asal Armenia, satu WNA asal Selandia Baru, satu orang dari Ukraina, satu WNA asal Inggris dan dua orang WNA asal negara Moroko.
Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara China yang akan memasuki wilayah Bali.
"Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.
Ia menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.
Ia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab segala biaya yang timbul termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) China yang langsung datang dari China maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik kru pesawat maupun penumpangnya," katanya.
Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik itu warga negara China maupun WN asing lain, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.
"Namun, kalau ada warga negara China tapi dia tinggal di luar China dan tidak pernah tinggal di China dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya," demikian Sutrisno.
Berita Terkait
Dinkes Palembang catat 12 kasus aktif COVID-19 pekan pertama 2024
Senin, 8 Januari 2024 12:24 Wib
Dinkes Palembang cegah penyebaran COVID-19 jelang Natal-Tahun Baru
Senin, 11 Desember 2023 12:30 Wib
Virus corona Arcturus muncul di Rusia
Rabu, 19 April 2023 13:09 Wib
Sumsel mendapat alokasi 26.682 dosis vaksin COVID-19 penguat kedua
Senin, 30 Januari 2023 20:16 Wib
Booster kedua untuk masyarakat umum
Kamis, 26 Januari 2023 17:36 Wib
342.587 warga Palembang sudah vaksinasi COVID-19 dosis ketiga
Jumat, 23 Desember 2022 22:09 Wib
Satgas: Pasien COVID-19 di Babel bertambah 15 jadi 86 orang
Kamis, 15 Desember 2022 11:52 Wib
Penerima vaksin COVID-19 penguat di Kabupaten OKU 52.699 jiwa
Senin, 5 Desember 2022 23:34 Wib