Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini dari jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Rabu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Idris, selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II, Ahmad Husaini, selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Prof. Muhammad.
Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh masyarakat bernama Said Mundhar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu menerima suap.
Dalam persidangan, Idris terbukti meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagan Raya yang sudah terpilih.
Adapun Teradu II, Ahmad Husaini, mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRD Kabupaten Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan para Teradu terbukti merusak kredibilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Sidang kali ini, Majelis DKPP membacakan 12 putusan dengan jumlah teradu 60 orang baik itu dari unsur KPU maupun Bawaslu. Sidang juga dihadiri dua Anggota DKPP lainnya yakni Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salamm.
Berita Terkait
Dewas KPK: 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Februari 2024 15:53 Wib
Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU RI tak pengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming
Senin, 5 Februari 2024 14:24 Wib
Dewas KPK gelar sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Rabu, 17 Januari 2024 13:32 Wib
Dewas KPK periksa 169 pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 10:58 Wib
Dewas KPK sebut pungli di Rutan KPK tembus Rp6,1 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 7:19 Wib
Dewas KPK: Firli Bahuri langgar kode etik
Rabu, 27 Desember 2023 14:10 Wib
MAKI akan penuhi undangan Dewas KPK
Jumat, 22 Desember 2023 9:37 Wib
Dewas KPK hadirkan Alex Tirta dalam sidang kode etik Firli Bahuri
Kamis, 21 Desember 2023 14:56 Wib