Ketua KPK nyatakan penyidik Rosa telah diberhentikan dari KPK

id Pemberhentian penyidik di KPK,kompol rosa, ketua kpk, firli bahuri

Ketua KPK nyatakan  penyidik Rosa telah diberhentikan dari KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa penyidik Polri atas nama Kompol Rosa Purbo Bekti telah diberhentikan dan saat ini sudah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

"Adapun untuk Penyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa.

Firli menegaskan bahwa tidak ada Pimpinan KPK yang membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Mabes Polri. Selain Rosa, terdapat satu penyidik Polri lainnya atas nama Indra yang juga telah diberhentikan dan dikembalikan.



"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) ke Kejaksaan RI," ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan bahwa pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan merupakan hal biasa.

"Jadi tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," ucap Firli.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyebut bahwa penarikan Kompol Rosa ke Polri masih dalam proses pengkajian, lantaran masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga 23 September 2020.

"Dalam pengkajian. Karena melihat status masa kerjanya masih lama, hingga tanggal 23 September 2020," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/1).