Pengadilan vonis 16 tahun penjara terhadap penyimpan 43 kg ganja

id Penyimpan ganja, terdakwa narkoba, ganja palembang, narkoba palembang,Pn palembang,Vonis 16 tahun,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, anta

Pengadilan vonis 16 tahun penjara terhadap  penyimpan 43 kg ganja

Terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39) saat mendengarkan vonis pada persidangan di PN Klas I A Khusus Palembang, Selasa (4/2/2020). (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39), Selasa.

"Dari sakai-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, saat membacakan putusan di PN Klas I A Khusus Palembang.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa Ernawati dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, penangkapan terdakwa Ernawati bermula dari informasi bahwa dirinya dan Asinah (DPO) menyimpan dan menjual narkotika di kediamannya Jalan KH. Azhari Lorong Keramat Kecamatan Seberang Ulu I pada 18 September 2019.

Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mengetahui informasi tersebut langsung menangkapnya di lokasi tanpa perlawanan dari terdakwa, polisi juga menggeledah rumahnya lalu menemukan ganja yang disembunyikan di bawah lantai keramik rumah terdakwa.

Ganja seberat 43 kilogram dalam kemasan lakban cokelat dan biru itu disebut terdakwa milik Asinah (DPO) yang dititipkan kepadanya, ia menerima Rp50.000 untuk setiap satu kilogram ganja yang dititipkan di rumahnya.