Tidak setor PAD kades di Ogan Ilir divonis satu tahun penjara

id desa sunur, korupsi dana desa, dana desa, dana desa ogan ilir, tipikor palembang,Korupsi dana desa sumsel, kompensasi

Tidak setor PAD kades di Ogan Ilir divonis  satu tahun penjara

Kepala Desa Sunur, Apni, terdakwa penyelewengan dana desa saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/2/2020). ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Kepala Desa Sunur Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti menyelewengkan dengan tidak menyetorkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD).

Petikan vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor Abu Hanifah, kepada terdakwa Kepala Desa Sunur, Apni pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Apni dengan pidana selama 1 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara," kata Hakim Abu Hanifah saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir, Panji Wijanarko yang meminta terdakwa dipidana selama 2,5 tahun.

Hakim berpandangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan perbuatanya sebesar Rp119.320.000, jika tidak dapat dikembalikan maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Terhadap vonis itu, terdakwa memilih pikir-pikir untuk banding.

Kasus yang menjerat terdakwa Apni bermula pada 2016 saat menjadi kepala Desa Sunur Kecamatan Rambang Kuang, ia mencatatkan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui APBDes dan Peraturan Kepala Desa serta tanpa pertanggungjawaban penggunaan uang yang jelas.

Pada 2017, terdakwa sebagai kades hanya menyetor Rp55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar kalangan dan tempat penjualan karet yang total seluruhnya Rp151.596.000.

Lalu pada 2018, desa yang dipimpin terdakwa mendapat kompensasi sebesar Rp1,1 Milyar dan Rp367 juta dari PT. Mandala Energi karena Desa Sunur menjadi perlintasan kegiatan survei seismic 3 D SKK Migas - PT Mandala Energi Sumbangsel atas persetujuan Gubernur Sumsel.

Dana Rp1,1 Milyar tersebut diserahkan kepada 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan yang dilintasi survei, sedangkan Rp367 juta menjadi penerimaan kompensasi hak desa.

Namun dari Rp367 juta itu terdakwa hanya menyerahkan Rp247 juta ke kas desa, sementara Rp54 juta diberikanya kepada 89 warga Desa Sunur dengan alasan PT Mandala Energi belum melunasi kompensasi serta Rp64 juta sisanya diberikan kepada 59 perangkat desa.

Padahal dalam berita acara dana sebesar Rp367 juta seluruhnya digunakan untuk kas Desa Sunur dan bukan untuk pengganti kerugian lahan pribadi, akibat perbuatan terdakwa sepanjang 2016-2018 tersebut negara mengalami kerugian Rp374.416.000.