Dua hari berlakukan ETLE, 341 pemotor terekam melanggar

id ETLE,ETLE motor,Tilang Elektronik Motor,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Dua  hari berlakukan ETLE, 341 pemotor terekam melanggar

Salah satu pengendara sepeda motor yang tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat melanggar lalu lintas tidak menggunakan helm dan melintasi jalur busway di sekitar Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO/Ditlantas Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2020.

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin.

Fahri menyebutkan jumlah pelanggaran pada hari pertama atau Sabtu (1/2) sebanyak 167 kasus dan hari kedua (Minggu (2/2) mencapai 174 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus.

Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus. "Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.

 
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Saat ini sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan telah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Pelanggar mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan dan ke depan ajan ada sanksi.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.