Mendagri wajibkan daerah buat program pemberdayaan perempuan dan anak

id Pemberdayaan Perempuan dan Anak,Kemendagri

Mendagri wajibkan daerah buat program pemberdayaan perempuan dan anak

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Bahtiar, SE tersebut merupakan bentuk respons Kemendagri dalam melaksanakan arahan Presiden dan mendukung upaya Kementerian PPA.

"Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," kata Bahtiar berdasarkan pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.



Kewajiban Pemda tersebut berjalan seiring dengan Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Bahtiar mengatakan bahwa pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melibatkan banyak pihak.

Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, harus bergerak bersama.

Upaya tersebut, kata Bahtiar, harus didukung secara nasional, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW, dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan, dan pemuda, serta dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," katanya.

Oleh karena itu, Kemendagri sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai koordinator dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut dengan memberikan arahan kepada pemda.

Kemendagri memberikan arahan kepada pemda agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah juga harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Sesuai denmgan tugas Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda, kata dia, akan ada arahan kepada pemda agar dibentuk unit kerja satuan kerja perangkat dinas yang melayani program tersebut.



Oleh karena itu, anggaran di tingkat pemda harus disediakan untuk program-program yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak.

Bahtiar mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah meminta agar seluruh pemda mendukung berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan anak.

Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden 5 tahun ke depan, yaitu bagaimana membentuk proteksi bagi perempuan dan anak yang menjadi aset utama membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Seluruh aparat pemda diminta untuk mendukung upaya PPA tersebut. SDM perempuan dan anak harus dilindungi selain bentuk perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada perempuan dan anak," kata Bahtiar.

Ia menambahkan bahwa suatu bangsa akan punah secara perlahan jika kaum perempuan dan anak tak terlindungi keberlangsungan hidupnya.

"Jadi, ikhtiar tersebut wajib diupayakan secara serius bersama seluruh pihak," kata Bahtiar.