167 pengemudi motor terekam ETLE langgar lalu lintas

id ETLE,Tilang Elektronik,Tilang

167 pengemudi motor terekam  ETLE langgar lalu lintas

Salah satu pengendara sepeda motor yang tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat melanggar lalu lintas tidak menggunakan helm dan melintasi jalur busway di sekitar Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO/Ditlantas Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) - Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter'capture' kamera ETLE sebanyak 167 pelanggaran pada masa sosialisasi 1 Februari 2020," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Sabtu.

Fahri menginformasikan jumlah pengendara sepeda motor yang terkena tangkap layar kamera ETLE terjadi pada empat lokasi.

Dari jenis pelanggaran yang terbanyak, yakni pengendara sepeda motor yang melintasi jalur busway Transjakarta sebanyak 88 pelanggaran.

Fahri menuturkan pemotor di jalur busway Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta sebanyak 57 pelanggaran terdiri dari 55 pengendara melintas dan dua pengendara tidak menggunakan helm.



Fahri mengungkapkan petugas masih mendata dan menyosialisasikan aturan kamera ETLE bagi pengendara sepeda motor.

"Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara," ujar Fahri.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.

Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

Saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Penindakan dalam bentuk tilang akan mulai diberikan per 1 Februari. Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.