Jakarta (ANTARA) - Tiga tersangka kelompok Sunda Empire dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran, ujar otoritas terkait.
"Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat.
Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
Menurut Asep ketiga tersangka telah ditahan polisi sejak Kamis (30/1) untuk menjalani proses penyidikan.
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
"Sebab apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian di pasal 15 KUHP," katanya.
Asep mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah dilakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.
"Sehingga penentuan tersangka sudah berbagai pertimbangan dan diskusi," katanya.
Berita Terkait
Film drama "Empire of Light" bawa cinta tentang sinema
Kamis, 25 Agustus 2022 14:36 Wib
Pengemudi mobil "Kekaisaran Sunda" mengaku jenderal bintang dua diperiksa Subdit Kamneg
Rabu, 5 Mei 2021 19:52 Wib
Polisi tahan kendaraan dengan pelat nomor "Kekaisaran Sunda"
Rabu, 5 Mei 2021 15:54 Wib
Hakim vonis dua tahun penjara pada tiga petinggi Sunda Empire
Selasa, 27 Oktober 2020 11:55 Wib
Pengacara klaim terdakwa kasus hoaks "Sunda Empire" tak buat keonaran
Kamis, 18 Juni 2020 20:30 Wib
Rangga Sasana Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan ke Polda
Selasa, 18 Februari 2020 15:47 Wib
Polisi pastikan tak ada unsur penipuan dalam kasus Sunda Empire
Jumat, 7 Februari 2020 15:33 Wib
Sosiolog sebut Fenomena kerajaan muncul karena minim kesejahteraan sosial
Sabtu, 1 Februari 2020 20:07 Wib