Pemerintah sepakati BPIH 2020 tidak naik

id BPIH, naik, kemenag, haji,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Pemerintah sepakati BPIH 2020  tidak naik

Ilustrasi - Jamaah Calon Haji Indonesia hendak menaikai pesawat menuju jedda, Saudi Arabia. dua orang calhaj Jambi nyaris gagal berangkat menunaikan ibadah haji karena belum melunasi BPIH. (Antara/Ist)

Palembang (ANTARA) - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya.

"Berdasarkan hasil rapat kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 M/2020 H atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp35.235.602,00," kata Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Humas Saefudin Latief di Palembang, Jumat.

Jumlah itu, katanya, berarti sama dengan BPIH tahun lalu atau tidak mengalami kenaikan.

Menurut dia, sebagaimana disampaikan Menag, BPIH yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan biaya hidup sebesar SAR1500.

Meski tidak naik, lanjut dia, ada sejumlah peningkatan pelayanan dalam menunaikan rukun Islam kelima pada tahun ini.

Peningkatan tersebut, kata dia, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440 H/2019 M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441 H/2020 M.

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.

Begitu juga biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap anggota jamaah, sudah termasuk dalam BPIH tahun 1441 H/2020 M dan tidak dibebankan kepada jamaah secara terpisah.

Saefudin menjelaskan dalam rapat tersebut Menag juga mengatakan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Oleh karena itu, katanya, pengesahan tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Bahkan dalam aturan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI, ujar dia.