Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua masih terus mendalami kasus jual beli senjata api jenis AK 47 yang melibatkan tiga warga sipil, yakni JJS, YN, dan NT.
"Memang saat ini ketiga warga sipil itu sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta barang bukti satu pucuk senjata api AK 47 dan 12 butir peluru serta dua magasin.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis, mengatakan dari laporan yang diterima terungkap ketiga warga sipil ditangkap saat melakukan transaksi jual beli senjata api di kawasan perumahan di sekitar Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (27/1).
Hasil pemeriksaan terungkap senjata api dengan nomor seri 56120524, namun belum dapat dipastikan milik TNI atau Polri.
Penyidik masih mendalami dari mana senjata api yang dijual ke NT, kata Kamal seraya menambahkan, jual beli senjata api gagal karena keburu ditangkap Timsus Polda Papua beserta uang Rp55 juta yang diduga merupakan harga senjata api beserta amunisinya.
Kasus ini masih didalami terus termasuk apakah senjata api tersebut untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB), ujar Kamal.
Kombes Kamal mengatakan, dari pemeriksaan terungkap tidak ada keterlibatan Brigpol MW, namun untuk memastikan masih menunggu pemeriksaan oleh penyidik.
"Dari pemeriksaan terungkap MW tidak terlibat dalam jual beli senjata api," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal pula.
Berita Terkait
Perundingan gencatan senjata Gaza akan dilanjutkan di Kairo
Minggu, 7 April 2024 9:03 Wib
Cairan busa senjata pamungkas Damkar
Kamis, 4 April 2024 4:05 Wib
Pj Gubernur Jabar sebut 135 KK terdampak ledakan Gudmurah dievakuasi
Minggu, 31 Maret 2024 5:36 Wib
Pungkas penderitaan penduduk Gaza
Jumat, 29 Maret 2024 16:00 Wib
Israel katakan tidak akan lakukan Gencatan senjata di Gaza
Selasa, 26 Maret 2024 11:31 Wib
Hamas sambut baik resolusi gencatan senjata di Gaza selama Ramadhan
Selasa, 26 Maret 2024 10:30 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib
Senjata api warisan bikin pemilik tempat perdukunan jadi tersangka
Kamis, 7 Maret 2024 2:05 Wib