Pengamat: Peran OJK masih dibutuhkan pelaku industri

id OJK

Pengamat: Peran OJK masih dibutuhkan pelaku industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Lucky R)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Asuransi Kepler Marpaung berpendapat peran pengawasan dan pengaturan dari Otoritas Jasa Keuangan saat ini masih dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan.

Namun, menurut Kepler di Jakarta, Rabu, perlu ada reformasi di tubuh OJK agar pengawasan dan pengaturan dapat lebih efektif.

Reformasi itu dapat berupa pendirian Badan Pengawas agar terdapat supervisi dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan Dewan Komisioner OJK, serta peningkatan efektivitas dari satuan kerja terutama bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen.



"Terlalu ekstrem kalau misalkan sampai ada usul dibubarkan. Memang perannya OJK masih dibutuhkan, tapi perlu ada reformasi," ujarnya.

Kapler memandang usulan pembubaran OJK, yang dalam beberapa hari terakhir mencuat, terlalu ekstrem. Lebih baik, kata dia, reformasi diterapkan di tubuh OJK dengan beberapa substansi yang berorientasi agar OJK tidak terlalu menjadi lembaga "superbody".

"OJK juga harus ada yang mengawasi. Mereka memiliki kewenangan yang super, seperti dapat melakukan penyidikan. Mereka juga disebut sebagai lembaga independen. Oleh karena itu tindak tanduk mereka juga harus diawasi. Jika KPK memiliki Dewan Pengawas, mungkin OJK juga saatnya memiliki itu," ujar dia.

Selain itu, Kapler menilai Satuan Kerja di OJK terutama di bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) harus diperkuat. EPK, kata Kapler, sepatutnya menjadi garda terdepan untuk mencegah masalah-masalah yang merugikan konsumen. Misalnya, jika sebuah perusahaan asuransi menerbitkan sebuah produk baru, maka produk itu juga harus mendapat izin dan memenuhi kriteria dari EPK bukan hanya dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Seperti misalnya masalah gagal bayar perusahaan asuransi. Itu yang harus dilihat kajian perlindungan konsumennya seperti apa ? Kenapa bisa ada produk yang merugikan konsumen," ujar dia.

EPK dalam OJK juga harus diperkuat agar dapat memberikan rasa perlindungan dan kepercayaan pada diri masyarakat terhadap produk dan industri jasa keuangan.

"Jangan, jika ada masyarakat komplain ke bagian EPK, malah diping-pong, atau tidak mendapat pelayanan yang baik sehingga kepercayaan masyarakat menurun," ujarnya.

Pembentukkan Dewan Pengawas serta peningkatan satuan kerja EPK bisa menjadi perbaikan OJK ke depannya. Jika DPR ingin merevisi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kata Kapler, lebih baik dengan mereformasi OJK ,dan tidak membubarkannya.

"Agar OJK lebih mengerti industri. Perlu ada perwakilan industri jasa keuangan di tubuh OJK, misalnya jika nanti dibentuk Badan Pengawas OJK, perlu ada perwakilan industri," ujar dia.