Pertamina-Kejaksaan jalin kesepakatan bersama kawal bisnis di Sumsel

id pertamina,energi,kejaksaan,migas,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Pertamina-Kejaksaan jalin kesepakatan bersama  kawal bisnis di Sumsel

General Manajer PT Pertamina MOR II Sumbagsel Primarini (kiri) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Wisnu Baroto setelah penandatangan kesepakatan bersama di Palembang, Rabu (28/1). (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - PT Pertamina dan Kejaksaan menjalin kesepakatan bersama untuk mengawal proses bisnis Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang minyak dan gas itu di wilayah Sumatera Selatan.

Region Manager Communication & CSR Sumbagsel Rifky Rakhman Yusuf di Palembang, Rabu, mengatakan sinergi antar dua lembaga ini bertujuan untuk mengawal Pertamina sebagai BUMN yang mengemban tugas untuk mewujudkan kemandirian energi di Sumatera Selatan.

Kerja sama dengan Kejaksaan ini bakal meliputi wilayah kerja Pertamina Refinery Unit III Plaju, Pertamina Marketing Operation Region II Sumatera Bagian Selatan, dan Pertamina Eksplorasi & Produksi (EP) Asset 2 Prabumulih.

“Kerja sama ini menjadi landasan untuk mendapatkan dukungan dari Kejati Sumsel dalam upaya menjalankan proses bisnis Pertamina,” kata dia.

Ia mengatakan kesepakatan dengan Kejaksaan itu telah ditandatangani masing-masing General Manager (GM) yaitu GM RU III Plaju Joko Pranoto, GM MOR II Sumbagsel Primarini, dan GM Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Astri Pujianto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Wisnu Baroto pada Rabu (29/1).

“Nantinya Kejati Sumsel akan berperan dalam memberikan asistensi penanganan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Wisnu Baroto menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antar dua belah pihak ini.

Menurutnya, sinergi lembaga negara dan BUMN sudah sepatutnya terus dilanjutkan dengan tujuan memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

“Kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya sudah dijalankan dan merupakan wujud nyata sinergi kedua belah pihak,” kata dia.

Wisnu menjamin institusinya akan memberikan perhatian pada proses bisnis Pertamina dengan memberikan alternatif terbaik dalam pencegahan ataupun penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Namun keputusan tetap kami kembalikan kepada pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah Pertamina itu sendiri,” ujar dia.

Dalam kesepakatan bersama ini, Pertamina mendapatkan tiga bentuk asistensi, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan terciptanya efektifitas dalam setiap pencegahan dan penanganan permasalahan hukum sehingga dapat mendukung kewajiban utama Pertamina dalam menyalurkan energi, kata dia.