PPK proyek jalan Muara Enim mengaku terima uang dari kontraktor

id Sidang bupati muara enim, ahmad yani muara enim, sidang suap muara enim, 16 paket proyek jalan, ketua kpk, firli bahuri

PPK proyek jalan Muara Enim  mengaku terima uang dari kontraktor

Saksi-saksi pada Sidang kasus OTT Bupati Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Empat orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim mengaku ikut menerima uang dari perusahaan kontraktor milik terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim.

Pengakuan tersebut terungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Majelis Hakim Erma Suharti, Selasa, keempatnya menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kabid Jalan, Elfin MZ Muchtar dalam kasus OTT Bupati Muara Enim.

Keempatnya yakni Kepala Bidang Observasi Jalan dan Jembatan Kabupaten Muara Enim, Ilham Yaholi, ASN bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Yusuf, Kabid SDA PUPR Muara Enim, Hermin Eko Purwanto, dan Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim, Idris.

Pada persidangan yang menggabungkan terdakwa Ahmad Yani dan Elfin MZ Muchtar tersebut keempat saksi mengaku menerima sejumlah uang dengan besaran berbeda dari kontraktor milik terdakwa Robi Okta Pahlevi.

"Memang kami terima karena uang itu sebagai ucapan terimakasih dari kontraktor," kata salah seorang saksi, Ilham Yaholi pada persidangan.

Masing-masing saksi menerima kisaran Rp15 juta hingga Rp200 juta yang diberikan bertahap saat menjabat sebagai PPK dari 16 proyek yang dilelang lalu dimenangkan dan dikerjakan terdakwa Robi dengan nama perusahaan yang berbeda-beda.

Keempatnya menolak disebut 'meminta' uang tersebut, melainkan menganggapnya sebagai dana pengganti dari operasional yang dikeluarkan masing-masing PPK selama proyek berjalan (talangan).

Meski sempat berkilah dengan keterangan lupa dan tidak tahu, namun akhirnya keempat saksi juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK dan mengaku salah di hadapan Majelis hakim karena uang mengalir di luar proses yang resmi.

"Ya itu salah yang mulia," ujar keempat saksi saat dimintai sikap oleh Majelis hakim.

Selain keempat saksi itu, turut menjadi saksi juga yakni Kasubag keuangan Dinas PUPR Muara Enim, Soliama, ia membenarkan jika tanpa tanda tangan para keempat PPK maka proyek yang dikerjakan perusahaan Robi tidak akan bisa diteruskan ke BPKAD.

Keterangan-keterangan saksi cenderung meringankan terdakwa Ahmad Yani dan memberatkan terdakwa Elfin MZ Muchtar karena banyak 'tidak tahu', sementara menurut Elfin keempatnya tahu persis jalannya proyek yang dikerjakan perusahaan Robi.

"Mereka sudah tahu 16 proyek itu akan dikerjakan Robi sebelum proses lelang, jadi mereka tahu apa yang saya ketahui," kata Elfin MZ Muchtar.

Suasana sidang sempat memanas saat Penasehat Hukum Elfin MZ Muchtar, Gandi Arius diinterupsi Penasehat Ahmad Yani, Maqdir Ismail yang duduk bersebelahan di ruang sidang.

Gandi Arius ingin menanyakan terkait adanya komitmen 10 persen dari nilai proyek Rp130 miliar kepada saksi-saksi, namun pertanyaannya dikomentari oleh Maqdir Ismail karena kelima saksi sudah menjawab dengan 'tidak tahu' sebelumnya.

Hakim Erma Suharti segera menyela keduanya dan meminta Maqdir Ismail agar tidak mengomentari pertanyaan Gandi Arius karena pemeriksaan untuk kliennya sudah selesai, pertanyaan dari Gandi Arius diperuntukkan terdakwa Elfin MZ Muchtar.

"Dimohon penasehat hukum (Maqdir Ismail) agar menahan diri dan cukup dicatat saja, tidak perlu dikomentari karena ini bukan forumnya," tegas Erma Suharti.

Ia juga meminta sidang selanjutnya untuk terdakwa Ahmad Yani dan Elfin dipisahkan kembali meskipun saksi yang dimintai keterangan sama, sidang sendiri akan dilanjutkan Selasa (4/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.