Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan terdapat empat pegawai yang dipekerjakan di KPK akan kembali ke institusi asalnya.
"Ada dua orang dari kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, ada empat," kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, kata dia, KPK juga akan menerima enam orang dari Kejaksaan Agung yang nantinya bekerja di KPK.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum," ujarnya pula.
Namun, ia membantah kembalinya pegawai KPK ke institusi awal itu terkait operasi tangkap tangkap (OTT) dalam kasus yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ujar Ali.
Ia pun mengungkapkan bahwa yang bisa menarik atau mengundang kembali pegawai yang dipekerjakan di KPK adalah instansi awalnya.
"Bahwa teman-teman penyidik atau jaksa dari sekian tahun itu kan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk. Kalau memang membutuhkan agar kembali ke sana, tentu kami tidak bisa menolak hal itu," ujar Ali.
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan : Tingkat kepuasan peserta naik
Kamis, 7 Maret 2024 5:05 Wib
Kasal: Perairan dekat IKN rawan perlu sensor awasi perlintasan
Kamis, 29 Februari 2024 14:15 Wib
KPK panggil Dirjen PSP Kementan Ali Jamil sebagai saksi kasus SYL
Rabu, 15 November 2023 16:04 Wib
Ali Fikri sebut pimpinan KPK berhak tandatangani surat penangkapan SYL
Jumat, 13 Oktober 2023 14:44 Wib
KPK periksa Plh. Dirjen Minerba soal korupsi tukindi Kementerian ESDM
Selasa, 10 Oktober 2023 13:11 Wib
Enam tersangka suap "ketok palu" Jambi penuhi panggilan KPK
Jumat, 1 September 2023 14:18 Wib
Presiden tunjuk sejumlah pj gubernur
Jumat, 1 September 2023 13:41 Wib
Ali Fikri: KPK umumkan penyidikan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Senin, 21 Agustus 2023 16:53 Wib