Pemegang saham dukung Bank Sumsel Babel pemisahan unit syariah

id bank sumsel,bank sumsel babel,perbankan,bank

Pemegang saham dukung Bank Sumsel Babel pemisahan unit syariah

Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin. (ANTARA/Dolly Rosana/20)

....Saya setuju dengan rencana spin off tersebut, ini juga memikirkan perbankan syariah di Sumsel....
Palembang (ANTARA) - Salah satu pemegang saham Bank Sumsel Babel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendukung rencana bank pembangunan daerah tersebut untuk melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Palembang, Senin, mengatakan Pemkab Muba sebagai pemegang saham tertinggi kedua dari total 18, telah dimintai masukan terkait rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) tersebut.

"Saya setuju dengan rencana spin off tersebut, ini juga memikirkan perbankan syariah di Sumsel,” ujar dia.

Dodi menjelaskan sistem spin off ataupun konversi tentunya kebijakan manajemen, tetapi seandainya unit syariah dipisah dengan konvensional jangan sampai merugikan perbankan dan nasabah.

“Sehingga menurut kami, Bank Sumsel Babel harus betul-betul mengkaji rencana itu dan sesuai aturan,” ujar dia.

Berdasarkan catatan Bank Sumsel Babel, Pemkab Muba memiliki porsi saham sebesar 8,51 persen dari total saham yang dimiliki pemerintah daerah di Sumsel dan Babel.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan pihaknya memang masih mengkaji rencana spin off UUS.

“Proses spin off itu secara undang-undang harus berlangsung, cuma petunjuknya kan masih berjalan. Saat ini kami masih mengkaji,” kata dia.

Ia mengemukakan pihaknya menggandeng konsultan eksternal untuk mengkaji pemisahan UUS dari bisnis bank umum BPD itu.

Syamsudin menargetkan spin off telah terlaksana sebelum batas akhir yang dituangkan dalam regulasi, yakni tahun 2023. Menurutnya, aset UUS Bank Sumsel Babel saat ini baru sekitar 10 persen dari total aset perbankan tersebut yang senilai Rp28 triliun.

Sebelumnya, Staf Ahli Direksi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Edy Setiadi, mengatakan spin off sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Dalam regularity tersebut mengharuskan bank umum konvensional yang memiliki UUS dengan nilai aset telah mencapai 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau paling lambat Juli 2023 melakukan pemisahan dari UUS menjadi bank usaha syariah (BUS).

Menindaklanjuti itu, kata dia, berdasarkan hasil kerjasama Bank Sumsel Babel dengan LPPI akan melakukan kajian, dengan beberapa stakeholder baik pemegang saham, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, manajemen Direksi, komisaris dan karyawan.

"Kajian ini dilakukan untuk menentukan opsi pilihan, apakah spin off atau pemisahan ataupun konversi,” kata dia.