Mensos sanggupi aturan 2 persen pegawai disabilitas di kementerian

id Kemensos, Mensos, Penyandang Disabilitas,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Mensos sanggupi aturan 2 persen pegawai disabilitas di  kementerian

Mensos Juliari memberi sambutan dalam kunjungan ke Balai Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Jakarta, Senin (27/1/2020). (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) menyampaikan kesanggupannya untuk mengimplementasikan aturan minimal dua persen bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di kementerian atau lembaga.

"Sanggup enggak kita? Sanggup, kok," kata Mensos Juliari dalam acara kunjungan kerja ke Balai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kesejahteraan Sosial, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan saat ini ada minimal 20 juta penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut mencakup penyandang disabilitas dari berbagai kelompok, antara lain penyandang disabilitas tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunanetra dan lain sebagainya.

Angka itu cukup besar dan membutuhkan perhatian khusus agar para penyandang disabilitas tersebut dihargai dan berdaya guna.

Salah satu upaya untuk mengaktualisasikan dan memberdayakan kemampuan mereka adalah dengan memberikan mereka kesempatan untuk bekerja di kementerian atau lembaga negara layaknya masyarakat pada umumnya.

Dalam upaya mencapai hal itu, Mensos menyatakan kesanggupan untuk mengimplementasikan aturan minimal 2 persen bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di Kementerian atau Lembaga.

"Ya, minimal harus kita penuhi, bahkan kalau bisa lebih dari 2 persen," katanya.

Kemensos, katanya, saat ini sedang menyiapkan aturan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas.

"Kalau nanti sudah selesai payung hukumnya, harus kita terapkan. Dan penerapannya harus dimulai di Kemensos," katanya.

Sementara itu, terkait jenis pekerjaan yang dapat diperuntukkan bagi para penyandang antara lain jenis pekerjaan yang tidak memerlukan mobilitas tinggi, seperti pekerjaan di call center, di bagian pendukung, administrasi dan jenis pekerjaan lain.

"Itu kan bisa dilakukan saudara-saudara penyandang disabilitas," katanya lebih lanjut.

Kemudian, selain menyampaikan tentang alokasi pekerjaan, Mensos juga menekankan pentingnya memberikan fasilitas yang memadai bagi para penyintas.

"Apakah fasilitas-fasilitas kita sudah ramah terhadap penyandang disabilitas? Ini harus diadakan audit," katanya.

"Seluruh fasilitas yang ada. Minimal yang utama-utama, kantor, pusat Diklat, balai, balai resos. Mungkin ada balai resos yang tidak ramah disabilitas," katanya.

Ia menilai pemenuhan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas belum cukup dan layak. Oleh karena itu, Kemensos siap mendampingi kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab membuat fasilitas umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas.