Polisi tangkap pelaku yang memicu bentrokan antardua ormas

id Bentrokan Ormas Sukabumi,Polres Sukabumi Kota ,Polda Jabar

Polisi tangkap pelaku yang memicu bentrokan antardua ormas

Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menggiring tiga pelaku pembacokan terhadap tiga korban yang memicu terjadinya bentrokan antarormas di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Antara/Aditya Rohman)

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota yang dibantu Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga pelaku pemicu bentrokan ratusan anggota dari dua organisasi masyarakat berbeda di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi dengan Cianjur pada Jumat (24/1) yang kemudian meluas hingga Sabtu (25/1).

"Ketiga tersangka tersebut, yakni RT alias T (25), DF alias H (29) dan RM alias E (25). Para pemuda ini merupakan salah satu anggota ormas yang melakukan pembacokan terhadap tiga anggota ormas berbeda di Kampung Santong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, ketiganya ditangkap tidak lama setelah terjadi aksi balas dendam yang dilakukan kelompok ormas, hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dan akan diserahkan kepada Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga lembar hasil visum et refertum dan polisi masih mencari tiga bilah golok yang digunakan para tersangka untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tiga korban, yakni M (30), Y (26) dan H (34) ketiganya mengalami luka cukup parah akibat bacokan.

Ketiga korban mengalami luka di bagian wajah, tangan, kepala dan punggung dan menjalani pengobatan medis di RSUD Sayang, Kabupaten Cianjur. Dua dari tiga korban sudah pulang, namun seorang lagi masih dalam perawatan karena mengalami luka parah di bagian kepala.

"Mediasi antara kedua pimpinan ormas masih terus berlangsung untuk meredam agar tidak terjadi bentrokan susulan dan pada kasus ini tidak ada tersangka lain," tambahnya.

Wisnu menegaskan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada kedua belah ormas yang bertikai agar tidak lagi melakukan aksi balas dendam atau memicu bentrokan susulan.