Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan resmi menahan tersangka KH, oknum Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan nonaktif karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat tahun anggaran 2017.
"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan pada 20 Januari 2020," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Sabtu.
Dia mengemukakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Polres OKU Nomor SP.Han/09/1/2020 Reskrim.
"Selain itu, Polres OKU juga menerbitkan surat pemberitahuan penahanan terhadap KH kepada pihak keluarga dengan Nomor B/09.a/I/2020/Reskrim yang diterima oleh YT salah satu anak kandung tersangka," ungkapnya.
Dalam surat tersebut, kata dia, tercantum beberapa poin penahanan terhadap KH yaitu laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan.
"Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres OKU selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2020," tegasnya.
Dia mengemukakan, tersangka ditahan setelah menjalani proses penyidikan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pedataran tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
"Tersangka terindikasi kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp400 juta bersumber dari ADD dan Penghasilan Tetap (Siltap) triwulan IV tahun anggaran 2017," ujarnya.
Berita Terkait
Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap
Minggu, 3 Maret 2024 11:10 Wib
Kades Sumsel diminta jaga iklim kondusif jelang dan pascapemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:06 Wib
Pemkab Empat Lawang libatkan Kades untuk sukseskan Pemilu 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 17:51 Wib
Kades OKI deklarasi netral di Pemilu dan Pilkada 2024
Jumat, 12 Januari 2024 10:06 Wib
Kejati Sumsel tangkap DPO dua tahun perusak rumah Kades
Kamis, 4 Januari 2024 20:58 Wib
Pemkab Muba minta RT dan RW hingga kades jangan langgar netralitas
Minggu, 24 Desember 2023 16:33 Wib
Pj Gubernur Sumsel minta para camat-kades kawal program prioritas daerah
Minggu, 17 Desember 2023 15:27 Wib
Kejari OKU menetapkan mantan Kades Batuwinangun tersangka kasus korupsi
Rabu, 13 Desember 2023 16:22 Wib