Seorang suami tega bacok istri

id kuala kapuas

Seorang suami tega bacok istri

Korban Hikmah (28) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas mendapatkan pertolongan medis di RSUD Kapuas, usai dibacok suaminya, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/HO-Polsek Kapuas Murung)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang suami tega melukai istrinya dengan sebilah mandau (senjata tajam khas Dayak) bertubi-tubi hingga harus dilarikan ke RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Polisi hingga saat ini masih mengejar pelaku yang kabur melarikan diri.

"Kejadian itu terjadi di Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Terjadi tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban Hikmah (28) luka-luka," kata Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Sabtu.

Sedangkan pelaku, yakni suami korban bernama Radiansyah (33) usai melakukan penganiayaan kabur dengan menggunakan kendaraan roda dua pada Jumat (24/1) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Kapuas Murung.

Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, pipi kiri dan kedua pergelangan tangan dan saat ini korban dalam perawatan di rumah sakit di Kapuas.

Untuk motif pelaku sendiri, hingga pada akhirnya tega membacok istrinya tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihaknya.

"Kejadian ini masih kami. Dugaan sementara kekerasan dalam rumah tangga," jelas dia.

Kronologis kejadian berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan sejumlah saksi, pelaku Radiansyah tiba-tiba mendatangi korban dan langsung membacok bertubi-tubi ke arah korban, sehingga korban mengalami banyak luka yang cukup serius.

Setelah membacok istri, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, ditemukan di semak-semak pinggir jalan sepeda motor miliknya yang ditinggalkan begitu saja karena kehabisan bensin.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, satu buah senjata tajam berupa mandau yang merupakan senjata untuk menyerang korban, kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat kabur usai membacok sang istri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara," demikian Subandi.