Pengamat nilai investasi BPJamsostek harus pastikan keamanan publik

id Bpjs ketenagakerjaan,BPJamsostek

Pengamat nilai investasi BPJamsostek harus pastikan  keamanan publik

Logo Jamsostek. ANTARA/HO-Humas BPJAMSOSTEK

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Tadjudin Nur Effendi menilai bahwa investasi yang dilakukan oleh BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di pasar saham harus memberikan kepastian keamanan kepada publik.

Sebab, kepastian amannya pengelolaan dana investasi BPJamsostek di pasar saham dinilai merupakan bukti masih adanya integritas perseroan negara untuk publik.

"Kalau dananya memang dijelaskan aman diinvestasikan, menandakan ada perhatian serius untuk pembangunan sumber daya tenaga kerja masa depan," ujar peneliti senior bidang sosial dari Forbil Institute, Tadjudin Nur Effendi, dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.



Menurut Tadjudin, pembangunan sumber daya pekerja harus terus meningkat. Dengan amannya dana investasi BPJamsostek, akan menjadi dukungan program mencapai target tersebut.

"Hasil (keuntungan) dana investasi BPJamsostek bisa diprogram untuk pemanfaatan pembangunan masa depan pekerja. Yang sesuai dengan perkembangan zaman," ucap Tadjudin yang juga staf pengajar UGM.

Tadjudin menuturkan kehidupan sosial dan ekonomi sumber daya pekerja adalah hal yang patut jadi perhatian pemerintah. Keamanan dana investasi BPJamsostek di pasar modal, Tadjudin menganggap dapat digolongkan dalam perhatian pemerintah dengan menjamin kepercayaan pekerja.



Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Irvansyah Utoh Banja menegaskan bahwa status dana para peserta yang dikelola masih tetap aman.

"Berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa BUMN yang bergerak di bidang asuransi menjadi berita hangat pada awal 2020. Tapi hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang dikelola BPJamsostek," kata Utoh.

Bahkan, kata dia, pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJamsostek tanpa penyesuaian iuran, diantaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.



Penempatan dana BPJamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2013 dan PP Nomor 55 tahun 2015. "Selain itu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," ucap Utoh.

"Saat ini, total dana kelolaan BPJamsostek sebesar Rp431,7 triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada surat utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Amran Nasution telah menjelaskan pengelolaan dana instansinya yang diinvestasikan di pasar saham semuanya berstatus LQ45 atau Blue Chip. Amran mengatakan BPJamsostek tidak menaruh dananya pada investasi yang bersifat "gorengan" dan berisiko tinggi.