Ogan Komering Ilir dorong elektronifikasi keuangan daerah

id keuangan,digital,elektronifikasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Ogan Komering Ilir dorong elektronifikasi  keuangan daerah

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Iskandar. (ANTARA/HO/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mendorong elektronifikasi transaksi keuangan di daerahnya untuk menstimulir kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati OKI M Dja’far Shodiq di Kayuagung, Jumat, mengatakan elektronifikasi transaksi keuangan itu sejalan dengan perkembangan yang menghadirkan efisiensi.

“Ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah secara efisien dirasakan semakin penting,” kata dia.

Adapun tiga area yang jadi fokus dalam elektronifikasi tersebut, kata Dja’jar, yaitu penyaluran bantuan sosial, transaksi keuangan dan pembaharuan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Menurutnya, dorongan transaksi keuangan itu juga telah tertuang dalam sejumlah regulasi yang diterbitkan pusat.

Ia mengemukakan terdapat Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari PP No. 58 Tahun 2005 yang mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, elektronifikasi transaksi keuangan daerah, satu data indonesia

Sedangkan Permendagri No. 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) OKI Makruf CM mengatakan elektronifikasi merupakan upaya mengubah cara bertransaksi untuk memperluas akses keuangan daerah.

“Bahwa pemerintah pusat dan daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap program elektronifikasi transaksi pemerintah,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait sejumlah regulasi tentang elektronifikasi transaksi keuangan daerah kepada ASN di lingkungan pemda tersebut.

“Kami ingin memberikan pemahaman bagi ASN selaku unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah melaksanakan tugas