Mensos akan tegur Dinsos yang tidak perbarui data penerima sembako

id Kemensos, Sembako

Mensos akan tegur Dinsos yang tidak perbarui data penerima sembako

Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) dalam acara Sosialisasi Program Sembako Murah di Jakarta, Rabu (22/1/2020). (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengatakan tidak akan memberi sanksi tetapi menegur Dinas Sosial (Dinsos) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memperbarui data jumlah warga yang benar-benar berhak dan layak menerima bantuan sembako murah.

"Tentunya akan kita tegur dan kita minta agar meng-update datanya," kata menteri dalam sosialisasi Program Sembako Murah di Jakarta, Rabu.

Mensos mengatakan bantuan sembako murah merupakan program yang penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak yang bertanggung jawab menangani penyalurannya perlu memastikan bahwa program bantuan tersebut tidak hanya diterima, tetapi juga tepat sasaran.

"Karena diterima tapi enggak tepat sasaran juga enggak efektif," katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh jajaran yang berada di lapangan untuk lebih sering memperbarui data penerima sehingga bantuan benar-benar dapat diterima oleh warga yang memang layak mendapatkannya.

Terkait pendataan penerima manfaat, Mensos mengatakan dirinya tidak menetapkan tenggat waktu. Pendataan akan dilakukan setiap bulan seiring berjalannya proses penyaluran bantuan yang juga dilaksanakan setiap bulan.

Untuk itu ia berharap kepada para Dinas Sosial di daerah untuk memberikan pembaruan data mereka setiap bulan.

"Jadi tiap bulan kita harapkan ada feedback data-data. Kalau memang 100 persen sudah sesuai ya enggak usah diapa-apakan," ujarnya.

Bantuan sembako murah merupakan bagian dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang diupayakan untuk mengurangi angka kemiskinan dan stunting yang masih cukup tinggi di Indonesia.

Bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 15,6 juta warga yang dikategorikan kurang mampu dalam bentuk uang yang tujuannya untuk dibelanjakan guna membeli bahan-bahan makanan seperti beras dan telur.

Nilai bantuan tersebut pada tahun ini ditingkatkan dari Rp110 ribu per keluarga per bulan menjadi Rp150 ribu agar penerima manfaat tidak hanya bisa membeli beras dan telur, tetapi juga bahan makanan lain seperti daging ayam atau ikan, dan sayur-sayuran, khususnya kacang-kacangan.