Hakim tolak nota keberatan Bupati Muara Enim

id Sidang bupati muara enim, ahmad yani muara enim, sidang suap muara enim, 16 paket proyek jalan, ketua kpk, firli bahuri

Hakim tolak nota keberatan  Bupati Muara Enim

Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan, Ahmad Yani, saat mendengarkan putusan sela, di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Nota keberatan atau eksepsi Bupati Muara Enim nonaktif, terdakwa penerima suap 16 paket proyek jalan, ditolak hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena sudah masuk dalam pokok perkara.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim Erma Suharti terhadap terdakwa Ahmad Yani pada sidang dengan agenda putusan sela di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan tidak bisa menghilangkan perbuatan terdakwa Ahmad Yani dalam perkara ini dan perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," kata Erma Suharti saat persidangan.

Pada sidang yang berlangsung satu jam tersebut majelis hakim menilai dakwaan terhadap Ahmad Yani sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP, sehingga surat dakwaan sudah jelas dan lengkap.


Hakim juga berpendapat bahwa proses hukum selanjutnya terhadap terdakwa Ahmad Yani tetap diteruskan dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya dalam perkara Ahmad Yani selaku Bupati, penerima suap dari terdakwa Robbi Okta Fahlevi (berkas terpisah).

Menanggapi penolakan eksepsi tersebut, penasihat hukum Ahmad Yani dari Kantor Hukum Maqdir Ismail, Rujito mengatakan masih akan mempelajari putusan sela meskipun majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk banding ke pengadilan tinggi terhadap putusan sela tersebut.

"Kami sangat menghormati putusan sela dari majelis hakim walau sedikit kecewa, kami coba pelajari dulu apakah perlu untuk banding," kata Rujito usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi menyebut putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahmad Yani sudah sangat tepat.

"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak ada substansinya terhadap materi dakwaan," kata Roy.

Sebelumnya pada persidangan 7 Januari 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Ahmad Yani mengajukan eksepsi dengan dalil bahwa dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang dari terdakwa Robi Pahlevi sebagaimana tertera dalam dakwaan, ia menyebut pemberian uang merupakan inisiatif terdakwa Robi dan Elfin, bukan inisiatifnya.


Ahmad Yani sendiri didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dengan terdakwa Ahmad Yani akan dilanjutkan pada Selasa (28/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.