BPJS Jambi gandeng pemda tingkatkan kepesertaan non-ASN

id Jambi, jamsostek

BPJS Jambi gandeng pemda tingkatkan kepesertaan non-ASN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Cabang Jambi menggandeng pemerintah daerah di provinsi itu untuk meningkatkan kepesertaan non-ASN.(ANTARA/Dodi Saputra)

Jambi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Cabang Jambi menggandeng pemerintah daerah di provinsi itu untuk meningkatkan kepesertaan non-ASN.

"Kami berupaya meningkatkan kepesertaan dari kalangan non-ASN dan jasa konstruksi agar semua masyarakat terlayani akan manfaat program BPJamsostek," kata
Kepala BPJamsostek Cabang Jambi Supriyatno di Jambi, Selasa.

Secara khusus BPJamsostek Cabang Jambi menggelar rapat koordinasi dan sinergi bersama Pemprov Jambi dan Disnakertrans serta pengawas UPTD wilayah I, II dan III Provinsi Jambi guna meningkatkan kepesertaan dan perlindungan seluruh tenaga kerja khususnya non-ASN di wilayah Jambi.

Kegiatan itu dihadiri Kepala BPJamsostek Cabang Jambi Supriyatno dan Asisten I Pemprov Jambi Apani Syaharuddin sekaligus membuka rakor dan sinergi tersebut.

Ia mengakui banyak pekerja non-ASN yang belum tergabung sebagai peserta jaminan sosial BPJamsostek. Sebab itu kerja sama antar instansi yang sudah berjalan dapat ditingkatkan lagi agar kepesertaan pada program BPJamsostek juga meningkat.

"Mudah-mudahan ke depan upaya meningkatkan kepesertaan dari pekerja non-ASN dan jasa konstruksi berjalan lancar dan BPJamsostek bisa memberikan dampak positif khususnya bagi pekerja di Provinsi Jambi," katanya.

Supriyatno juga mengatakan terhitung Desember 2019 lalu pemerintah meningkatkan manfaat BPJamsostek namun iurannya tetap sama.

"Terhitung Desember 2019 telah terbit Perpres nomor 82 tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan BPJamsostek namun iuran kepesertaan tidak naik," kata Supriyatno.

Adapun peningkatan manfaat perlindungan sosial BPJamsostek yakni untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk JKK, bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacar tetap akibat kecelakaan kerja yakni TK sampai SD (sederajat) Rp1,5 juta/tahun/anak. SMP (sederajat) Rp2 juta/tahun/anak. SMA (sederajat) Rp3 juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi (sederajat) Rp12 juta/tahun/anak. Total maksimal Rp174 juta yang sebelumnya Rp12 juta.

Kemudian biaya transportasi kecelakaan kerja, untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 juta. Transportasi laut maksimal Rp2 juta sebelumnya Rp1,5 juta dan transportasi udara maksimal Rp10 juta sebelumnya Rp2,5 juta.

Selanjutnya layanan home care diberikan paling lama satu tahun maksimal biaya Rp20 juta dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), penggantian biaya 100 persen selama 12 bulan pertama selanjutnya 50 persen hingga sembuh yang sebelumnya 100 persen untuk 6 bulan pertama saja.

Untuk biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta.

Kemudian penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta dan penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta dan pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja.

Sedangkan untuk program JKM, beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga kuliah, bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan mas iuran minimal 3 tahun. Rinciannya, TK sampai SD (sederajat) Rp1,5 juta/tahun/anak. SMP (sederajat) Rp2 juta/tahu/anak. SMA (sederajat) Rp3 juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi (sederajat) Rp12 juta/tahun/anak. Total beasiswa maksimal Rp174 juta yang sebelumnya hanya Rp12 juta.

Kemudian santunan meninggal dunia, untuk biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta, santunan berkala Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta dan santunan kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 juta. Total santunan Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta.

Sementara itu, Asisten I Pemprov Jambi, Apani Syaharuddin sebelum membuka rakor dan sinergi itu berharap BPJamsostek dan pemerintah terus dapat bersinergi agar apa yang diharapkan BPJamsostek dapat berjalan sesuai yang diharapkan, diantaranya memperluas cakupan kepesertaan khususnya dari non-ASN dan jasa konstruksi.

"Diharapkan dengan sinergi yang kita lakukan, ke depan masyarakat kita yang tergabung dalam program BPJasmsostek semakin meningkat sehingga mereka dapat terlindungi," kata Apani.

Menurutnya masih banyak pekerja di Jambi yang belum tergabung dalam program jaminan sosial BPJamsostek, sebab itu pemerintah sebagai perpanjangan tangan harus terus menginformasikan kepada mitra kerja ataupun dunia usaha untuk mengimbau dan mengajak dunia usaha untuk memasukkan tenaga kerjanya ke program BPJamsostek.

"Memang kita tidak bisa melaksanakannya dengan cepat, butuh pendekatan persuasif. Oleh sebab itu sinergi dan kebersamaan inilah titik kuncinya. Di Jambi cakupan kepesertaan BPJamsostek lumayan tinggi, akan tetapi ini perlu kita dorong lagi dan awasi agar meningkat lagi di masa yang akan datang," kata Arpani menambahkan.