Jakarta (ANTARA) - Petugas Customer Service Maskapai Lion Air untuk Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Lasro Sinaga, belum mengetahui aturan pengembalian dana (refund) tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya harus dilakukan segera.
"Kalau mau refund setahu saya ada mekanismenya pak, tidak bisa di sini (kantor customer service 1B), bapak telepon saja nomor layanan pelanggan Lion Air-nya," ujar Lasro di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Lasro, dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait pengembalian dana namun harus berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu.
Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 yang disahkan November 2015 telah menetapkan pengaturan mengenai standar pengembalian uang (refund) tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya berdasarkan jam pembatalan.
Mekanisme yang diatur dengan adanya aturan itu, maskapai wajib mengembalikan uang calon penumpang yang membatalkan penerbangan di atas 72 jam (sebelum jadwal keberangkatan) paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
Kedua, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam (sebelum jadwal keberangkatan) mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam (sebelum jadwal keberangkatan) mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
Kelima, pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
Keenam, pembatalan di bawah 4 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Kementerian Perhubungan juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit.
Aturan itu juga berlaku untuk seluruh jenis kelas dan ekonomi, bisnis, maupun dijual dengan harga promo atau normal semua konsumennya tetap harus mendapatkan refund.
Berita Terkait
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kembali beroperasi, Susi Air terbangi dari Palembang dan Bengkulu
Senin, 18 Maret 2024 23:00 Wib
Arsenalamankan tiket 8 besar usai menang adu penalti 4-2 atas Porto
Rabu, 13 Maret 2024 7:35 Wib
KAI tambah 344 tiket angkutan Lebaran di Stasiun Gambir-Pasar Senen
Senin, 11 Maret 2024 20:59 Wib
Tiket presale Timnas vs Vietnam habis dalam.dua hari
Jumat, 8 Maret 2024 1:05 Wib
KAI batalkan tiket KA Sindang Marga dampak jalan layang Muaraenim ambruk
Kamis, 7 Maret 2024 21:43 Wib
City amankan tiket 8 besar setelah hajar Copenhagen 3-1
Kamis, 7 Maret 2024 11:01 Wib
KAI Palembang sebut 9.796 tiket kereta api masa libur Hari Nyepi terjual
Selasa, 5 Maret 2024 11:13 Wib
Berburu tiket mudik gratis, sila dimulai sekarang
Sabtu, 2 Maret 2024 12:35 Wib