Walhi Sumsel ajak masyarakat cegah kerusakan hutan

id walhi sumsel, cegah kerusakan hutan, kerusakan hutan sebabkan bencana ekologis

Walhi Sumsel ajak masyarakat  cegah kerusakan hutan

Aktivis Walhi Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan mengajak masyarakat di provinsi setempat untuk bersama-sama melindungi hutan dari kerusakan yang diakibatkan faktor alam dan ulah manusia.

"Hutan Sumsel yang luasnya mencapai 3,5 juta hektare rawan mengalami kerusakan seperti terbakar pada saat musim kemarau dan kegiatan penebangan liar sehingga diperlukan perhatian masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan dari kedua faktor penyebab kerusakan itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri, di Palembang, Jumat.

Kerusakan hutan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu hingga kini terus berlangsung, sehingga diperlukan tindakan bersama yang lebih serius untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan lebih parah.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan pendataan aktivis lingkungan, setiap tahunnya terdapat ribuan hektare hutan di provinsi ini mengalami kerusakan.

Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena bisa mengakibatkan kerusakan hutan yang semakin parah dan pada akhirnya bisa menyebabkan kepunahan dan menimbulkan berbagai bencana ekologis seperti musim hujan pada awal tahun 2020 ini terjadi bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lahat dengan korban yang cukup banyak tersebar di 40 desa dalam wilayah tujuh kecamatan.



Dia menjelaskan, untuk menghentikan kerusakan hutan tersebut diperlukan peran serta semua pihak dan lapisan masyarakat mencegah aksi penebangan liar serta terjadinya kebakaran hutan dengan aksi nyata seperti melarang kegiatan penebangan pohon, serta berpartisipasi melakukan pemadaman jika melihat api membakar semak-semak dan pohon di kawasan hutan sekitar tempat tinggal.

Masyarakat harus berani melarang orang-orang yang melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin yang sah, jika telah dilarang dan praktik penebangan liar itu tetap berlanjut diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

Aparat kepolisian diharapkan merespon laporan masyarakat dengan cepat dan menindak tegas pelaku penebang pohon dan orang-orang yang membiayai atau penadah hasil "illegal logging" itu.

Melalui berbagai langkah antisipasi dan upaya melindungi hutan tersebut, diharapkan kerusakan hutan tidak semakin parah dan ancaman bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor pada setiap musim hujan dapat diminimalkan, kata Direktur Walhi Sumsel.*