Polres Ogan Komering Ulu tangkap pembobol ATM

id Polres tangkap pembobol ATM

Polres Ogan Komering Ulu tangkap  pembobol ATM

Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk saat menggelar pres rilis di Mapolres OKU, Kamis. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap MA (35), satu dari empat pelaku yang diduga membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di wilayah Kota Baturaja.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Kamis, mengatakan bahwa pelaku warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap setelah empat kali melakukan aksinya bersama tiga orang temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Dia mengemukakan, pelaku yang ditangkap Rabu (15/1) tersebut berdasarkan laporan dari korban Ervina Asdistya yang kehilangan uang dalam tabungan saat melakukan penarikan tunai di ATM SPBU Desa Air Paoh, Baturaja Timur pada Selasa (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka MA terpaksa diberikan tindakan tegas ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas," katanya.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku bersama komplotannya berpura-pura memberikan bantuan ketika kartu ATM korban sedang tersangkut.

"Sebelumnya para pelaku sudah memasang jebakan pengganjal di mesin ATM menggunakan kawat agar kartu milik calon korbannya tersangkut saat melakukan transaksi perbankan," kata dia.

Setelah kartu ATM korban tersangkut, kata dia, pelaku berpura-pura datang memberikan bantuan dan meminta korban menekan nomor pin ATM berulang kali, dengan alasan agar kartu bisa dikeluarkan.

Setelah berhasil mengingat nomor pin kartu ATM korban, pelaku berpura-pura meninggalkan lokasi, kemudian datang kembali dan merusak kunci gembok bagian atas mesin ATM menggunakan linggis untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut guna melakukan transaksi penarikan tunai.

"Para pelaku berhasil menguras uang di dalam ATM milik korban sebesar Rp750.000. Tersangka MA sendiri ditangkap berdasarkan ciri-ciri rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp750.000, dua alat pengganjal ATM, dan satu sepeda motor Honda Vario Nopol BG 5590 FAA warna merah.

"Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," katanya.