Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap MA (35), satu dari empat pelaku yang diduga membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di wilayah Kota Baturaja.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Kamis, mengatakan bahwa pelaku warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap setelah empat kali melakukan aksinya bersama tiga orang temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Dia mengemukakan, pelaku yang ditangkap Rabu (15/1) tersebut berdasarkan laporan dari korban Ervina Asdistya yang kehilangan uang dalam tabungan saat melakukan penarikan tunai di ATM SPBU Desa Air Paoh, Baturaja Timur pada Selasa (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka MA terpaksa diberikan tindakan tegas ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas," katanya.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku bersama komplotannya berpura-pura memberikan bantuan ketika kartu ATM korban sedang tersangkut.
"Sebelumnya para pelaku sudah memasang jebakan pengganjal di mesin ATM menggunakan kawat agar kartu milik calon korbannya tersangkut saat melakukan transaksi perbankan," kata dia.
Setelah kartu ATM korban tersangkut, kata dia, pelaku berpura-pura datang memberikan bantuan dan meminta korban menekan nomor pin ATM berulang kali, dengan alasan agar kartu bisa dikeluarkan.
Setelah berhasil mengingat nomor pin kartu ATM korban, pelaku berpura-pura meninggalkan lokasi, kemudian datang kembali dan merusak kunci gembok bagian atas mesin ATM menggunakan linggis untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut guna melakukan transaksi penarikan tunai.
"Para pelaku berhasil menguras uang di dalam ATM milik korban sebesar Rp750.000. Tersangka MA sendiri ditangkap berdasarkan ciri-ciri rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp750.000, dua alat pengganjal ATM, dan satu sepeda motor Honda Vario Nopol BG 5590 FAA warna merah.
"Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Polisi tangkap tujuh remaja lakukan konvoi
Selasa, 2 April 2024 10:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib
Kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar di tangkap KKP
Kamis, 21 Maret 2024 12:50 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib