Semarang (ANTARA) - Kejaksaan mengeksekusi bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma, terpidana kasus penipuan dan kepabeaan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyatno di Semarang, Kamis, mengatakan terpidana Surya Soedharma ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/1).
Baca juga: Kejaksaan berhasil tangani Jiwasraya , KPK diminta fokus kasus besar
"Ini merupakan strategi petugas, di tunggu saat yang bersangkutan datang menjadi saksi di persidangan," katanya.
Menurut dia, jaksa eksekutor langsung membawa Surya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman, meski sempat ada penolakan dari kuasa hukumnya.
Baca juga: Dua tahanan kasus Asuransi Jiwasraya dititipkan di Rumah Tahanan KPK
"Kuasa hukum beralasan kliennya sedang sakit. Tapi itu kan yang menentukan dokter nanti," katanya.
Surya Soedharya dijatuhi hukuman untuk dua kasus pidana yang berbeda.
Baca juga: Kejaksaan Agung terima audit BPK soal dugaan rekayasa pembukuan bank
Pada 2010, Surya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan.
Sementara pada 2019, Surya dihukum 2 tahun penjara atas kasus kepabeaan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri
Baca juga: Pemerintah berkoordinasi dengan Kejaksaan atasi masalah Jiwasraya
Berita Terkait
Presiden sebut banjir Demak akibat cuaca hingga alih fungsi lahan
Jumat, 22 Maret 2024 13:57 Wib
Banjir bandang di Pekalongan tewaskan dua orzng
Kamis, 14 Maret 2024 6:30 Wib
Usai Pilpres, Jateng bersiap kukuhkan atlet PON
Sabtu, 17 Februari 2024 10:01 Wib
Presiden Jokowi: Pembagian sertifikat tanah solusi sengketa lahan
Selasa, 23 Januari 2024 11:56 Wib
Dirut Pusri tinjau langsung stok pupuk di Pemalang Jateng
Kamis, 18 Januari 2024 19:53 Wib
Ganjar sebut pendukung di Jatim solid meski Khofifah ke Prabowo
Kamis, 11 Januari 2024 10:46 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17
Jumat, 24 November 2023 16:18 Wib
PDI Perjuangan investigasi kebenaran ASN Boyolali tidak netral
Minggu, 19 November 2023 19:53 Wib