Kejaksaan eksekusi bos PT Suryasemarang

id Kajati jateng, kepala kejaksaan tinggi jateng,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Kejaksaan eksekusi bos PT Suryasemarang

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto (Foto: ANTARA/ i.C.Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan mengeksekusi bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma, terpidana kasus penipuan dan kepabeaan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyatno di Semarang, Kamis, mengatakan terpidana Surya Soedharma ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/1).

Baca juga: Kejaksaan berhasil tangani Jiwasraya , KPK diminta fokus kasus besar

"Ini merupakan strategi petugas, di tunggu saat yang bersangkutan datang menjadi saksi di persidangan," katanya.

Menurut dia, jaksa eksekutor langsung membawa Surya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman, meski sempat ada penolakan dari kuasa hukumnya.

Baca juga: Dua tahanan kasus Asuransi Jiwasraya dititipkan di Rumah Tahanan KPK

"Kuasa hukum beralasan kliennya sedang sakit. Tapi itu kan yang menentukan dokter nanti," katanya.

Surya Soedharya dijatuhi hukuman untuk dua kasus pidana yang berbeda.

Baca juga: Kejaksaan Agung terima audit BPK soal dugaan rekayasa pembukuan bank

Pada 2010, Surya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan.

Sementara pada 2019, Surya dihukum 2 tahun penjara atas kasus kepabeaan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri
Baca juga: Pemerintah berkoordinasi dengan Kejaksaan atasi masalah Jiwasraya