Bea dan Cukai Palembang gencarkan sosialisasi bea masuk kiriman 3 dolar

id bea cukai,bea cukai palembang,bea masuk,bea masuk kiriman,pajak uang dolar,pajak uang asing

Bea dan Cukai Palembang gencarkan  sosialisasi bea masuk kiriman 3 dolar

(kanan ke kiri) Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris dan Kepala Kantor Pos Cabang Palembang, Risdayanti saat mengecek ruang pemeriksaan barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Palembang, Rabu (15/1) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Bea dan Cukai Palembang menggencarkan sosialisasi penyesuaian nilai pembebasan bea masuk kiriman barang luar negeri yang sebelumnya ditetapkan dari barang senilai 75 dolar AS menjadi  3 dolar AS.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, Rabu, mengatakan sosialisasi gencar menyasar kalangan usaha dan masyarakat umum karena aturan tersebut segera diberlakukan mulai 30 Januari 2020.

"Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Permenkeu Nomor 199/PMK. 04/2019 mengatur barang kiriman dari luar negeri yang harganya di atas  3 dolar AS atau setara Rp45.000 dikenakan bea masuk," ujar Abdul Harris.

Semula tarifnya berkisar 27,5 - 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP).

Namun seiring berlakunya aturan bea masuk 3 dolar AS, kata dia, saat ini tarifnya dirasionalkan menjadi kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).

Menurut dia Bea Cukai menggandeng Kantor Pos Palembang dalam mengantisipasi aturan tersebut karena kiriman luar negeri di Kota Palembang yang melalui kantor pos cukup besar.

Berdasarkan data barang kiriman melalui kantor pos lalu Bea Merdeka selama 2019, pihaknya mencatat ada 34.286 paket masuk ke Kota Palembang, 2.913 paket diantaranya diteruskan ke luar Kota Palembang

"Paket kiriman luar negeri ke Kota Palembang didominasi album KPOP, case handphone, pakaian wanita dan makanan-minuman asal Tiongkok," tambah Harris.

Ia menjelaskan bahwa aturan bea masuk 3 dolar AS atau Rp45.000 tersebut ditetapkan untuk melindungi produk domestik di tengah membanjirnya produk luar negeri yang berdampak luas terhadap usaha kecil menengah lokal.

Selain itu pemerintah juga telah menetapkan tarif bea masuk normal khusus untuk komoditi tas sebesar 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, PPH 7,5 - 10 persen.

"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," ujar Harris.

Namun aturan bea masuk 3 dolar AS tersebut tidak berlaku untuk kiriman buku dengan alasan mendukung literasi masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar menaati aturan baru ini, jangan coba-coba pakai modus pelanggaran misalnya pecah barang atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi," jelas Harris.

Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Palembang, Risdayanti, mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penerima barang dengan kantor pos sebagai penampung paket kiriman.

"Nanti khawatir masyarakat kaget dan mengira kantor pos yang mengenakan pajak baru itu, padahal bukan," ujarnya.

Menurutnya tidak ada perbedaan prosedur antara sebelum dan sesudah aturan bea masuk itu diberlakukan, setiap barang paket dari luar negeri yang masuk tetap akan dibuka untuk memfilter harga barang.

Jika harga barang lebih dari 3 dolar AS maka akan diserahkan ke Bea Cukai untuk menghitung besaran bea masuk yang harus dibayar penerima paket, setelah itu paket diberikan lagi ke kantor pos lalu dikirim ke penerima.