Rumah dinas Wabup OKU kosong sejak ditahan Polda Sumsel

id korupsi OKU,wabup OKU,korupsi wabup OKU,rumah wabup OKU

Rumah dinas  Wabup OKU kosong sejak ditahan Polda Sumsel

Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membawa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (14/1/2020). Johan Anuar ditahan terkait kasus dugaan penggelembungan harga pembelian lahan kuburan di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel pada tahun 2013. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Baturaja (ANTARA) - Rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Johan Anuar kosong sejak pria yang akrab disapa JA tersebut ditahan penyidik Polda Sumsel atas kasus dugaan mark up lahan kuburan pada Selasa (14/1) malam.

Pantauan Antara di lapangan, rumah dinas Wabup OKU yang terletak di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur tersebut hanya dijaga oleh beberapa orang dari Satpol PP setempat, sedangkan pihak keluarga Johan yang biasanya ada di pendopo itu dikabarkan sedang keluar kota sejak kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada Senin (13/1) lalu.

"Semua anggota keluarga sudah pergi keluar kota sejak Senin (13/1) sore," kata salah seorang penjaga rumah dinas Wabup OKU yang enggan namanya disebutkan di Baturaja, Rabu.

Sementara itu, Bupati OKU, Kuryana Azis hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi terkait penahanan Johan Anuar tersebut.

Begitu juga Kabag Humas dan Protokol Pemkab OKU, Ferry Iswan belum dapat dikonfirmasi meskipun pesan WhatsAap yang dikirim melalui telepon genggamnya dibaca oleh yang bersangkutan, namun tidak dibalas.

Hanya saja, sejak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap Wabup OKU, Johan Anuar suasana di kantor Pemkab OKU berjalan seperti biasa.

Beberapa ASN yang statusnya hanya sebagai staf memilih bungkam dan mengaku ikut mendoakan agar kasus yang menimpa Wabup OKU ini cepat selesai.

Kuasa hukum Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, Titis Rachmawati sebelumnya menegaskan pihaknya mengupayakan penangguhan penahanan kliennya setelah dilakukan penetapan penahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa (14/1) malam.

"Kami berupaya mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik karena klien kami dalam kondisi kurang sehat setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka korupsi yang cukup lama sekitar 12 jam sebelum ditetapkan penahanan," kata Titis.

Menurut dia, penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan serta pembunuhan karakter dan penjegalan Johan Anuar untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di OKU pada 23 September 2020.

"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU saat menjadi wakil ketua DPRD kabupaten setempat pada 2012," ujarnya.***2***