Bawaslu tindak tegas calon kepala daerah berikan mahar politik

id bawaslu,mahar politik,kepala daerah,pilkada 2020

Bawaslu tindak tegas calon  kepala daerah berikan mahar politik

Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya. (Antara/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menegaskan pihaknya akan memberikan sangsi tegas kepada setiap partai politik dan calon kepala daerah yang memberikan mahar politik pada Pilkada 2020.

"Dalam waktu dekat kami segera menyurati seluruh parpol di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang isinya imbauan tentang larangan menerima imbalan dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2020," kata Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya didampingi Anggota Divisi Pengawas, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal di Baturaja, Selasa.

Dia menegaskan, sangsi menerima imbalan ditujukan kepada parpol selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi yaitu dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. 

"Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yeyen, anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun selama pencalonan pilkada dapat dipidana selama 72 bulan penjara. 

"Denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, terkait dengan larangan menerima imbalan atau mahar politik tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 47. 

"Dalam hal penjaringan yang dilakukan partai politik (parpol), Bawaslu OKU mengimbau kepada semua parpol agar tetap berpedoman pada UU yang berlaku tersebut," katanya.

Sementara terkait fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu OKU pada Pilkada 2020, lanjut dia, yaitu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2019 perubahan atas Perbawaslu 10 tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pada pasal 2 ayat (2) meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian kelengkapan persyaratan dan penetapan pasangan calon.