Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WS.
"Barang bukti berupa uang mata uang asing," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Terkait nominalnya, ia menyatakan tim penyelidik sampai saat ini masih menghitungnya.
"Mengenai jumlah pastinya, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa. Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," tuturnya.
KPK pun, kata dia, saat ini juga masih memeriksa delapan orang termasuk Wahyu.
"Sampai saat ini ada delapan," ungkap Ali.
Namun, Ali belum bisa merinci lebih lanjut siapa pihak-pihak lain yang turut ditangkap tersebut.
Berita Terkait
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:34 Wib
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib
Ahmad Sahroni: KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:14 Wib
Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK
Jumat, 22 Maret 2024 11:53 Wib