KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Saifull tersangka suap proyek infrastruktur

id OTT KPK, BUPATI SIDOARJO, SAIFUL ILAH,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Saifull tersangka suap proyek infrastruktur

Wakil Ketua KPK Alexander Martawa (kanan) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penetapan Bupati Sidoarjo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Setalah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK amankan Rp1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo

Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka.

Sebagai penerima, yakni Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sedangkan pemberi, yaitu dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Baca juga: Wakil Ketua KPK sebut OTT Bupati Sidoarjo hasil penyadapan lama & Bupati Sidoarjo miliki kekayaan Rp60 miliar

Empat tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.