Pakar ingin Dewas KPK tidak boleh intervensi ranah teknis

id dewas KPK,pengawas kpk,pemberantasan korupsi,dewas pimpinan kpk,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, pal

Pakar ingin Dewas KPK tidak boleh intervensi ranah teknis

Dewas KPK. ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja secara proporsional dengan tidak melakukan intervensi ke ranah teknis.

Ranah teknis yang dimaksud Juanda, antara lain terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Artinya, ketika Dewas itu masuk wilayah teknis penyelidikan, penyidikan, dan dugaan itu benar, ini yang kami tidak bisa terima secara akal sehat kita,” kata Juanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Juanda meyakini bahwa para tokoh yang masuk dalam jajaran Dewas KPK tidak akan tergoda untuk melakukan intervensi. Pasalnya, jika itu terjadi, akan melanggar mekanisme yang telah diatur.

Pada saat, kata dia, sebaiknya publik memberi kesempatan kepada Dewan Pengawas untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan membiarkan waktu yang membuktikan apakah Dewas tetap konsisten dengan sikap keneragawanan mereka yang tidak melakukan intervensi di ranah teknis di KPK.

"Dalam pelaksanaannya nanti kita lihat, saya tidak bisa prediksi apakah yang saya katakan tadi sikap-sikap kenegarawanan proporsionalitas bisa dibuktikan dalam pelaksanaan tergantung pada praktiknya, tergantung pada kinerja Dewan Pengawas KPK itu sendiri,” ujar Juanda.

Lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019—2023 adalah Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.

Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK.

Dewan Pengawas, antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai serta lainnya.