Menperin bidik pertumbuhan industri 2020 sebesar 5,3 persen

id Pertumbuhan industri 2020,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Menperin bidik pertumbuhan industri  2020 sebesar 5,3 persen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran Eselon I Kemenperin saat menggelar konferensi pers terkait evaluasi kinerja 2019 dan outlook industri 2020 di Jakarta, Senin (6/1/2020). (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membidik pertumbuhan industri pada 2020 mencapai 4,89 persen hingga 5,3 persen dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.

“Pada asumsi high scenario yakni 5,3 persen, bisa tercapai jika daya saing nasional meningkat seiring dengan peningkatan produktivitas sektoral dan efisiensi investasi sehingga ada jaminan bahan baku, serapan teknologi, kondusivitas, iklim usaha serta inovasi produk mengikuti tren preferensi konsumen global,” kata Menperin di Jakarta, Senin.

Sedangkan, pada asumsi low scenario sebesar 4,89 persen, yakni jika Indonesia tidak dapat menghadapi tantangan global dan tantangan domestik.

Dengan demikian, Menperin memproyeksi kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) Industri Pengolahan Non Migas terhadap PDB nasional yakni sebesar 17,80 persen hingga 17,95 persen.

Jika dibandingkan target pertumbuhan industri pada 2019 sebesar 5,4 persen, angka target pertumbuhan industri 2020 terbilang lebih rendah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, Kemenperin lebih realistis dalam mematok target pertumbuhan industri tahun ini.
 

“Ya lebih realistis. Kalau yang lalu itu kan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang perhitungannya tidak jangka pendek. Tapi kan ada perubahan yang cukup drastis, sehingga kami kalkulasi lagi,” ungkap Sigit.

Kendati demikian, Sigit mengatakan, angka tersebut terbilang optimistis, mengingat pemerintah tengah merumuskan kebijakan omnibus law.

“Kita lebih optimis dengan memperhitungkan omnibus law,” tukas Sigit.