Menperin ajukan tiga skenario penurunan harga gas industri ke Presiden

id Harga gas,Menperin,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Menperin ajukan  tiga skenario penurunan harga gas industri ke Presiden

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menggelar konferensi pers tentang evaluasi kinerja 2019 dan outlook 2020 di Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengajukan tiga skenario penurunan harga gas untuk kebutuhan sektor industri kepada Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin siang.

“Kami akan sampaikan tiga skenario yang sudah kami kaji ini kepada Presiden,” kata Menperin saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ketiga skenario tersebut yakni pertama, pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (K3S), di mana dari perhitungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), porsi pemerintah sebesar 2,2 dolar AS per juta British thermal units (MMBTU).

Dalam hal ini, lanjut Menperin, porsi yang dikurangi atau dihapuskan itu adalah bagian pemerintah yang masuk dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Apabila ini dihilangkan atau dikurangi, maka harga gas bisa turun dari rata-rata sekarang 8 dolar AS hingga 9 dolar AS per MMBTU,” kata Agus.

Kedua, K3S diwajibkan memasok gas untuk domestic market obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada PGN, sehingga menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot yang saat ini 4,5 dolar AS per MMBTU.

Terakhir, swasta diberikan kemudahan importasi gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum ada jaringan gas nasional.

“Ini perlu dicatat bahwa perusahaan yang diberikan tugas untuk mengimpor gas itu hanya menyuplai gas untuk kebutuhan industri sehingga industri tersebut bisa mendapatkan harga gas yang sesuai,” ungkapnya.

Menperin menyampaikan, upaya penurunan harga gas tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

“Adanya Perpres 40/2016 yang belum juga mampu menurunkan harga gas juga menjadi pertanyaan besar kami. Oleh karena itu, kami ajukan tiga skenario ini. Tinggal nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” ujarnya.