Pemkot Palembang siapkan aturan kurangi penggunaan plastik

id plastik, sampah plastik

Pemkot Palembang siapkan  aturan kurangi penggunaan plastik

Petugas membersihkan sampah plastik. (Foto : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc).

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan menyiapkan aturan untuk mengurangi penggunaan plastik di lingkungan kantor dan dalam kegiatan seluruh jajaran hingga pelosok wilayah 18 kecamatan.

"Terhitung Januari 2020 ini, Surat Edaran No.48/SE/BAPPEDA LITBANG/2019 yang mengatur pengurangan penggunaan plastik mulai diterapkan," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Jumat.

Surat edaran Wali Kota Palembang, Harnojoyo itu mulai dijalankan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) setempat.

Kegiatan rapat, pelatihan, dan aktivitas pegawai di setiap ruangan kerja harus mulai mengurangi penggunaan plastik.

Kemudian aturan tersebut segera diterapkan di lingkungan kantor kecamatan dan kelurahan, serta sekolah yang ada di dalam kota setempat.

Untuk menerapkan aturan pengurangan penggunaan plastik di lingkungan sekolah, pihaknya menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan Kota Palembang melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah tingkat SD-SMA.

Kantin yang ada di lingkungan sekolah diharapkan segera mengurangi penggunaan plastik untuk melayani siswa yang membeli makanan dan minuman.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi sampah plastik yang selama ini menjadi masalah bagi lingkungan karena tidak mudah hancur dan menyumbat aliran air menjadi penyebab banjir ketika hujan lebat turun lebih dari satu jam.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang, sedikitnya setiap hari ada 1.500 ton sampah yang dihasilkan oleh warga kota setempat dari sampah tersebut sebagian besar adalah plastik, kata sekda.