Mantan Kades ditetapkan tersangka kasus korupsi

id Mantan Kades Tanjungsari ,ditetapkan tersangka kasus korupsi

Mantan Kades ditetapkan tersangka kasus korupsi

Petugas Kejari Boyolali saat membawa tersangka mantan Kades Tanjungsari yang terlibat kasus dugaan korupsi keuangan desa (ditutup wajahnya) , di Kantor Kejari Boyolali, Kamis. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)

Boyolali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Boyolali telah menetapkan mantan Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Banyudono, tersangka kasus dugaan korupsi dengan menyelewengkan keuangan desa pada 2013--2014 senilai Rp1,328 miliar.

Kepala Kejari Boyolali Prihatin, di Boyolali, Kamis, mengatakan, mantan Kades Tanjungsari yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Joko Sarjono, dan kini yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Boyolali, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Surat penyidikan sudah diterbitkan beberapa minggu yang lalu, dan Kamis ini, memanggil saudara Mantan Kades Tanjungsari Kecamatan Banyudono, Boyolali, Joko Sarjono, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,328 miliar," kata Prihatin.

Tim penyidik Kejari Boyolali hasil pemeriksaan mendapatkan alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi dan surat administrasi, keterangan saksi ahli, dan nominal nilai kerugian negara mencapai Rp1,328 miliar.

Tim penyidik Kejari Boyolali setelah mengumpulkan alat bukti yang sudah cukup tersebut, kemudian menetapkan tersangka kepada mantan Kades Tanjungsari Banyudono, Joko Sarjono. Kerugian negara atas perbuatan, Joko Sarjono itu, mencapai Rp1,328 miliar.

"Kami melakukan penahanan terhadap diri tersangka, Joko Sarjono, di Rutan Boyolali. Ada kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa ini," ucapnya.

Mantan Kades Tanjungsari Banyudono Boyolali, Joko Sarjono, ditahan oleh Kejari setempat, karena diduga terlibat kasus korupsi, terkait ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol ruas Salatiga-Kartasura.

Lahan kas desa seluas sekitar 2,4 hektare (ha) tersebut diganti rugi senilai Rp12,5 miliar. Namun, uang ini oleh yang bersangkutan digunakan membeli lahan pengganti di lokasi lain senilai sekitar Rp10,6 miliar, dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Tersangka Joko Sarjono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI, No.31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, dan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.