BP Jamsostek tingkatkan manfaat jadi peserta

id BP Jamsostek,BPJS,BPJS tk

BP Jamsostek tingkatkan  manfaat jadi peserta

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan Arief Budiarto. (ANTARA FOTO/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang kini memiliki sebutan BPJamsostek meningkatkan manfaat menjadi peserta pada 2020 untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan Arief Budiarto di Palembang, Kamis, mengatakan, meski dari sisi pembayaran iuran hanya Rp16.800 per bulan atau tidak ada kenaikan, justru manfaat yang ditawarkan bertambah dari sebelumnya.

"Ini menjadi kabar gembira bagi pekerja karena manfaatnya naik tapi iurannya tetap sama," kata dia.

Secara rinci Arief menjelaskan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan meninggal atau cacat tetap maka keluarga peserta terutama anak-anak akan mendapatkan beasiswa dari BPJamsostek.

Beasiswa ini diberikan untuk dua anak mulai dari jenjang pendidikan TK hingga perguruan tinggi.

Biaya TK hingga SD senilai Rp1,5 juta, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per anak per tahun dan Perguruan Tinggi Rp12 juta per tahun.

"Jadi dari TK sampai kuliah dibayarkan oleh BPJamsostek. Total beasiswa maksimal dari sebelumnya Rp12 juta menjadi Rp12 juta atau naik 1.350 persen," ujar dia.

Seperti belum lama ini, BP Jamsostek telah membayarkan santunan pada pengemudi daring yang meninggal, sejumlah Rp42 Juta dari sebelumnya Rp 24 juta.

Kemudian, biaya pemakaman juga naik Rp10 juta dari Rp3 juta.

"Anak-anak yang ayahnya menjadi korban kita pastikan akan mendapatkan beasiswa sehingga pendidikan mereka terjamin," kata dia.

Tak hanya itu, BP Jamsostek juga meningkatkan pelayanan yang dapat dirasakan peserta, seperti layanan homecare yang diberikan paling lama satu tahun dengan maksimal biaya Rp 20 juta.

"Ada perawatan peserta yang ternyata harus dilanjutkan di rumah, maka BP Jamsostek akan mengcover semua biayanya," kata dia.

Tambahan manfaat lainnya, ia melanjutkan, seperti penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, pergantian gigi tiruan Rp5 juta dari sebelumnya Rp3 juta.

Lalu, penggantinya biaya kacamata maksimal Rp1 juta serta pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja

Khusus untuk pekerja yang dirumahkan (PHK) maka akan diberikan pelatihan melalui program vokasi.

"Ini untuk meningkatkan skill peserta agar mereka tetap bisa produktif bahkan menjadi enterpreuner," ujar dia.