Menteri PAN RB dan Menkumham sepakat Perpres bukan intervensi KPK

id Menpan,Menkumham,Tjahjo Kumolo,Yasonna Laoly,Perpres KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang

Menteri PAN RB dan Menkumham sepakat Perpres bukan  intervensi KPK

Ilustrasi logo KPK di Gedung KPK. ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengomentari soal Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK.

Kekhawatiran bahwa Rancangan Perpres itu dapat mengintervensi kinerja KPK dianggap tidak mendasar karena sebetulnya Perpres itu adalah kewenangan pemerintah yang dibuat sesuai dengan koridor yang terdapat dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

"Perpres yang menjadi kewenangan kami, ada rancangan Perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM termasuk juga rancangan Perpres yang Kemenpan-RB ajukan kepada Kementerian Keuangan, nantinya tentu akan ada pembahasan, yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor UU (KPK), dan koridor kami juga sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara," ujar Kumolo, ketika ditemui usai ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengamat : KPK jangan dibiarkan mati

Ia menambahkan, kewenangan di luar koridor yang ditetapkan dalam UU KPK adalah kewenangan yang diberikan kepada pimpinan KPK untuk membuat sendiri aturannya.

Demikian pula menurut Laoly, yang menegaskan  tidak akan ada intervensi Presiden Joko Widodo terhadap KPK usai Perpres itu diterbitkan. "Oh, enggak, enggak ada (intervensi) itu," kata dia, saat menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan ziarah ke makam almarhum mantan Ketua MPR, Taufiq Kiemas.

Kendati demikian dia tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan Perpres itu akan diterbitkan.

Baca juga: Presiden Jokowi: Beri kesempatan polisi buktikan penyerang Novel Baswedan

Sebelumnya, rencana penerbitan Perpres KPK mendapat kritikan dari sejumlah pihak di antaranya dari Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid.

Menurut dia, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan.

Adapun anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai rancangan Peraturan Presiden terkait KPK merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.