Mataram (ANTARA) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menghentikan sementara aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, selama tiga bulan terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2020.
Kepala BTNGR Dedy Asriady, di Mataram, Senin mengatakan, penutupan kegiatan wisata pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem dan berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Memasuki musim hujan ada kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Jadi, kami menutup sementara aktivitas pendakian," katanya.
Ia menambahkan penutupan sementara aktivitas pendakian tersebut juga berdasarkan hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani yang diikuti oleh para pihak terkait di Mataram, pada 26 Desember 2019.
Registrasi wisata pendakian masih dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2019 dengan syarat seluruh pelaku usaha wisata dan pengunjung berkomitmen mematuhi peraturan dalam standar operasional prosedur pendakian dan ketentuan lain yang telah disepakati bersama.
Dedy menambahkan apabila terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, maka pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.
"BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian," ucapnya pula.
Dalam rapat evaluasi tersebut, kata dia, pihaknya juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung, melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem, flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan sesuai dengan standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani.
"Bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Dedy
Berita Terkait
BNPB: Skenario evakuasi warga penting walau status Gunung Ruang turun
Senin, 22 April 2024 13:35 Wib
Lima nagari di Tanah Datar diterjang banjir lahar hujan Gunung Marapi
Sabtu, 6 April 2024 11:40 Wib
Gudang amunisi Armed di Gunung Putri Kabupaten Bogor terbakar
Sabtu, 30 Maret 2024 20:47 Wib
Jalur KA Gunung Megang- Penanggiran Sumsel kembali normal
Jumat, 8 Maret 2024 19:05 Wib
KAI: Jalur kereta Gunung Megang-Penangiran masih proses normalisasi
Jumat, 8 Maret 2024 11:00 Wib
Audi akui tertantang mainkan peran soal mitos pendaki gunung
Rabu, 28 Februari 2024 17:01 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Satu orang utan mati terseret banjir di Gayo Lues
Jumat, 23 Februari 2024 15:05 Wib