Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan memengaruhi soal gaji.
"Jadi, semua 'clear' enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN harus sesuai dengan UU ASN, tetapi dari sisi penggajian ASN-nya bisa disesuaikan dan tidak ada masalah.
"Enggak ada berubah. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang ngatur, ya, internal masing-masing, KPK sendiri," katanya pula.
Tjahjo memastikan perubahan status kepegawaian itu tidak menyimpang dari UU KPK, termasuk UU ASN, sebagaimana diarahkan Menko Polhukam.
Termasuk keberadaan Dewan Pengawas KPK, Tjahjo mengibaratkan seperti dalam dunia perbankan yang dipimpin jajaran direksi, sementara dewas adalah komisarisnya.
"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi ASN dan gaji pegawai KPK.
Firli menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi ASN.
"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Tetapi, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.
Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.
"Saya tahu betul tentang gaji 13-14, itu kita buat peraturan KPK sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.
Berita Terkait
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Kuota CASN OKU capai 900 orang
Jumat, 22 Maret 2024 23:00 Wib
Komitmen pengadaan ASN Pemkot Palembang diganjar penghargaan MenPAN RB
Kamis, 14 Maret 2024 18:15 Wib
Kemenpan RB: ASN ke IKN jadi 6.000 orang berdasarkan prioritas
Rabu, 21 Februari 2024 14:07 Wib
Tottenham resmi pinjam Timo Werner dari RB Leipzig hingga akhir musim
Rabu, 10 Januari 2024 11:47 Wib
Kebutuhan ASN pada 2024
Senin, 8 Januari 2024 14:54 Wib
Pemkab OKU Timur raih tiga penghargaan tingkat nasional
Sabtu, 9 Desember 2023 20:26 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel peroleh penguatan reformasi birokrasi
Rabu, 22 November 2023 6:59 Wib