Pembahasan RAPBD Sumatera Selatan diserahkan ke Kemendagri

id RAPBD,APBD,DPR

Pembahasan RAPBD  Sumatera Selatan diserahkan ke Kemendagri

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati memegang nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Sumsel TA 2020, Jumat (13/12/2019). ((ANTARA/Aziz Munajar/19))

Palembang (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri karena tidak disahkannya rancangan tersebut pada rapat paripurna.

Ketua DPRD Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati di Palembang, Selasa, mengatakan, meski demikian, ia tetap akan mengawasl RAPBD Sumsel tahun 2020 tersebut.

"Hari Senin (23/12) ini saya akan ke kementerian, kami kirimkan beserta seluruh risalah tentang rapat Raperda APBD. Saya berharap ada petunjuk dan penyelesaian yang lebih tepat dan solusi lebih baik. Apapun hasilnya, akan kita sampaikan kepada teman-teman,” kata Anita.

Ia mengatakan, jika sampai 60 hari belum juga disahkan, maka gubernur dapat membuat Pergub dengan memakai platform sesuai besaran APBD tahun 2019. “Ini menjadi pembahasan APBD terburuk sepanjang perjalanan DPRD Sumsel,”  kata dia.

Anita menjelaskan, sebelumnya, Banggar DPRD Sumsel telah berkonsultasi ke Mendagri dan melangkah berdasarkan catatan dari Mendagri.

Menurutnya, catatan dari Mendagri tersebut sudah disampaikan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel beberapa waktu lalu.

Banggar DPRD Sumsel sempat menolak sejumlah anggaran, salah satunya anggaran insentif bagi camat, dan anggaran yang berfokus pada beberapa daerah tertentu.

Menurut Anita, untuk membahas APBD 2020, pihaknya telah melewati mekanisme yang ada, apalagi jumlah anggota dewan yang datang belum memenuhi syarat.

Maka rapat paripurna itu dinyatakan tidak kuorum dan paripurna tidak bisa dilanjutkan.

“Berdasarkan tatib yang telah diatur, manakala sudah dilakukan penundaan selama tiga hari, dan masih tidak memenuhi kuorum, maka pembahasan APBD 2020 langsung diserahkan ke mendagri,” kata Anita.

Sebelumnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumsel 2020 ditetapkan Rp10,6 triliun atau naik 1,06 persen daripada 2018 yang sekitar Rp10,5 Triliun.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemprov tetap memastikan tidak ada penundaan atau pun permasalahan dengan proyek strategis yang dikerjakan pengesahaan RAPBD Sumsel 2020 mendatang masih tertunda.

"Tetap jalan (pengesahan RAPBD Sumsel 2020). Kalau memang tidak bisa (disahkan bersama DPRD Sumsel), kami bawa ke Kemendagri," kata dia.

Berdasar aturan, nantinya akan dibuat Pergub untuk penggunaan platform sesuai besaran APBD 2019. Hanya saja, Deru memastikan pihaknya akan membahas kenaikan platform untuk APBD-P 2020.