ACT distribusikan 1.700 karton air mineral

id Aksi Cepat Tanggap (ACT) ,Aksi Cepat Tanggap (ACT) Madiun,ACT Madiun,ACT,air minum wakaaf,bantuan kemanusiaan

ACT distribusikan 1.700 karton air mineral

Anggota Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Madiun mendistribusikan air mineral guna memenuhi kebutuhan air minum di pondok-pondok pesantren, masjid, sekolah, dan masyarakat miskin. ANTARA/HO- ACT Madiun

Madiun (ANTARA) - Organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Madiun mendistribusikan sebanyak 1.700 karton air mineral guna memenuhi kebutuhan air minum di pondok-pondok pesantren, masjid, sekolah, dan masyarakat miskin wilayah setempat.

Tim Program ACT Cabang Madiun Didik Purwoko, mengatakan air mineral yang didistribusikan tersebut merupakan program Air Minum Wakaf menyasar pondok-pondok pesantren, masjid, sekolah, dan masyarakat miskin yang ada di penjuru negeri.

"Untuk area Madiun dan sekitarnya, sebanyak lebih dari 30 lembaga, baik sekolah, masjid maupun pondok pesantren mendapatkan Air Minum Wakaf ini. Distribusi berjalan dua hari sejak Jumat lalu," ujar Didik kepada wartawan, Sabtu.




Menurut dia, Air Minum Wakaf tersebut merupakan air minum yang dibagikan secara cuma-cuma dan tidak boleh diperjualbelikan. Khusus sebagai bantuan kemanusiaan.

"Jadi tidak untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih mendistribusikan 1.700 karton. Terdiri dari kemasan gelas 240 mililiter dan botol 600 mililiter. Semoga ke depannya bisa lebih banyak lagi," katanya.

Untuk sementara, Didik mengungkapkan, distribusi air sekarang ini lebih banyak ada di wilayah Kota Madiun dan beberapa daerah di sekitarnya. Berikutnya, ACT merencanakan bisa menjangkau lebih luas lagi di wilayah eks-keresidenan.

Kepala Cabang ACT Madiun Sumintoro mengatakan bahwa Air minum wakaf ini adalah produk dari Air Wakaf (LAW) yang merupakan diversifikasi dari program Lumbung Pangan Wakaf (LPW).

"Tujuan utamanya adalah berusaha memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui wakaf. Sebelumnya, Global Wakaf-ACT telah membuat program berupa Lumbung Beras Wakaf (LBW) dan Lumbung Ternak Wakaf (LTW) untuk pemenuhan pangan," kata dia.