BP-Jamsostek segera sosialisasikan peningkatan manfaat bagi peserta

id BP-Jamsostek,jaminan kematian,jaminan kecelakaan kerja

BP-Jamsostek segera sosialisasikan  peningkatan manfaat bagi peserta

Pejabat Pelaksana Sementara Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta (kanan) . (ANTARA/Ira Febrianti)

Bukittinggi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP-Jamsostek akan segera menyosialisasikan peningkatan manfaat bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian menyusul pemberlakuan peraturan pemerintah yang baru mengenai penyelenggaraan kedua program jaminan tersebut.

"Peraturannya baru ditetapkan yaitu PP 82/2019. Sementara masih kami kenalkan melalui media sosial namun kami segera sosialisasi secara lebih luas," kata Pejabat Pelaksana Sementara Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta di Bukittinggi, Sabtu.

Menurut aturan baru yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu, peserta program jaminan BP-Jamsostek akan bisa menikmati peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran.

Dalam program JKK dan JKM, peserta yang meninggal atau mengalami kondisi cacat tetap total bisa menerima beasiswa dengan nilai total Rp174 juta untuk dua anak mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No. 44 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Tanggungan beasiswa menurut ketentuan yang baru lebih besar ketimbang tanggungan beasiswa berdasarkan PP No.44 Tahun 2015, yang mengatur bahwa kalau peserta meninggal dunia atau mengalami kondisi cacat total maka beasiswa diberikan hanya untuk satu anak dengan nilai total Rp12 juta.

Menurut ketentuan, santunan berupa beasiswa untuk anak dalam program JKM berlaku jika peserta minimal sudah tiga tahun membayar iuran.

Selain itu, total santunan kematian dalam program JKM juga meningkat dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Peningkatan manfaat lain dalam program JKK diberikan kepada peserta yang mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu bekerja sementara waktu. Dalam kondisi yang demikian, peserta akan mendapat tambahan masa pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dari enam bulan pertama menjadi 12 bulan pertama dan hingga sembuh.

Peserta program JKK juga bisa mendapat layanan perawatan di rumah dengan biaya hingga maksimal Rp20 juta. Layanan tersebut tidak diatur dalam ketentuan yang lama.

Peningkatan manfaat bagi peserta program BP-Jamsostek juga mencakup kenaikan santunan biaya transportasi dan biaya pemakaman, santunan berkala, dan masa klaim asuransi.

"Kenaikannya memang cukup signifikan namun dipastikan iurannya tidak naik. Kenaikan manfaat ini kami harap memberikan rasa aman bagi peserta dalam menunaikan pekerjaannya sehari-hari," kata Lisa.

Aturan baru berlaku untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja setelah 2 Desember 2019 sementara bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebelum peraturan baru ditetapkan, pemberian santunan tetap merujuk pada aturan PP 44/2015.