BBPOM Palembang minta hukuman berat bagi produsen makanan berformalin

id bpom, bbpom, bbpom palembag, hukumberat produsen makanan berformalin, makanan berformalin

BBPOM Palembang minta hukuman berat bagi  produsen makanan berformalin

Kepala BPOM Palembang, Hardaningsih (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat bagi produsen dan pedagang makanan yang menggunakan formalin dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya sebagai bahan pengawet.

"Sepanjang tahun 2019 ini cukup banyak pedagang dan produsen makanan berformalin ditangkap, namun pelakunya ketika diproses persidangan divonis hukuman ringan bahkan ada yang divonis hakim dengan hukuman hanya satu bulan penjara," kata Kepala BBPOM Palembang, Hardaningsih di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, pada awal September 2019, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada TC dan Yul terdakwa pembuat tahu berformalin.

"Vonis hakim terhadap kedua terdakwa merupakan pemilik pabrik tahu yang beralamat di kawasan Jalan Puding, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang sangat mengecewakan dan tidak memberikan efek jera," katanya.

Berdasarkan fakta hasil proses persidangan yang mengecewakan itu, pihaknya mengharapkan ada beberapa tersangka baru pembuat mi berformalin yang diamankan pihak kepolisian sepanjang Desember 2019 ini bisa diproses dengan sanksi hukum yang berat.

Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada Desember 2019 ini menangkap Ah dengan barang bukti 2,4 ton mie basah berformalin dari pabrik mie di kawasan Bukit Besar Palembang.

Kemudian Ben yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus memproduksi mie kuning berformalin dengan barang bukti 920 kilogram mie yang dikemas dalam 23 karung.

"Kami menginginkan para tersangka diproses di pengadilan dengan putusan hukuman maksimal sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi produsen lainnya agar tidak lagi menggunakan formalin sebagai bahan pengawet untuk mi dan produk makan lainnya," ujarnya.

Pelaku pembuat makanan menggunakan bahan kimia berbahaya harus diberikan hukuman berat karena apa yang dilakukannya sangat membahayakan masyarakat luas.

"Efek yang ditimbulkan dari mi bercampur formalin akan berdampak besar pada gangguan kesehatan manusia yakni dalam jangka panjang bisa menimbulkan gangguan ginjal, kanker dan penyakit kronis lainnya," ujar Hardiningsih .