RAPBD 2020 Sumsel ditetapkan Rp10,6 rriliun

id Rapbd sumsel 2020, apbd sumsel 2020, dprd. Sumsel, anita noeringhati, kua ppas 2020, polemik apbd sumsel, belanja daerah

RAPBD 2020 Sumsel  ditetapkan Rp10,6 rriliun

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati memegang nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Sumsel TA 2020, Jumat (13/12/2019). (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumsel 2020 ditetapkan Rp10,6 triliun atau naik 1,06 persen daripada 2018 yang sekitar Rp10,5 Triliun.

Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani nota kesepakatan tersebut bersama pimpinan DPRD Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel di Palembang, Jumat.

"Untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah, kebutuhan belanja daerah tentu bertambah besar," ujar Herman Deru.

Dia menjelaskan Pemprov Sumsel sedang melakukan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif berkualitas, dan berkelanjutan.

Ia meminta OPD mengelola anggaran pendapatan dan  belanja daerah secara lebih efisien, efektif, transparan, serta akuntabel.

Selain itu, dari sisi penerimaan ia meminta OPD harus mampu meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah agar kapasitas fiskal semakin kuat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang membuka banyak lapangan kerja.

"Jangan lagi ada kebocoran anggaran, setiap rupiah mesti dibelanjakan untuk kegiatan berorientasi produktif dan mampu memberikan nilai tambah maksimal bagi kesejahteraan rakyat," katanya.

Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati menyebut proses penetapan RAPBD harus melewati berbagai dinamika akibat sudah lewat dari batas akhir yang ditetapkan Kemendagri pada 30 November 2019.

"Terima kasih kepada semua pihak yang terkait karena akhirnya pembahasan KUA dan PPAS 2020 dapat diselesaikan," ujarnya.

Namun, pihaknya memberikan catatan pada Pemprov Sumsel, yakni pertama terkait adanya 25 kegiatan yang seharusnya menjadi tupoksi pemerintah kabupaten/kota tetapi masuk dalam alokasi OPD Pemprov Sumsel.

Catatan kedua terkait program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Keramasan Kota Palembang yang diproyeksikan menjadi lahan pembangunan perkantoran, dan ketiga terkait adanya intensif bagi camat dan 76 desa persiapan di Sumsel.

"Untuk perangkat kerja yang berada di naungan pemerintah kota dan kabupaten, maka alokasinya langsung oleh pemerintah setempat, jadi bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi," demikian Anita.