Dishub OKU sosialisasikan kenaikan tarif parkir kendaraan

id tarif parkir baturaja

Dishub OKU sosialisasikan  kenaikan tarif parkir kendaraan

Ilustrasi - Pengunjung berjalan diantara kendaraan yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (20/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Baturaja (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyosialisasikan kenaikan tarif parkir kendaraan kepada masyarakat di wilayah itu melalui pemasangan papan informasi yang dipasang di beberapa titik kawasan perparkiran di wilayah setempat.

"Sosialisasi melalui pemasangan papan informasi terkait kenaikan retribusi parkir ini dilakukan agar masyarakat tahu tentang perubahan tarif parkir kendaraan," kata Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah di Baturaja, Jumat.

Papan informasi yang dipasang pihaknya sejak beberapa hari lalu tersebut guna menginformasikan kepada masyarakat terkait perubahan kenaikan retribusi parkir kendaraan yang akan mulai diterapkan awal tahun depan.

"Papan informasi ini kami pasang di 12 titik area perparkiran kendaraan antara lain yaitu di Pasar Atas, Pasar Baru dan Taman Kota Baturaja," katanya.

Kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat ini mulai diterapkan di Kabupaten OKU mulai Januari 2020 mendatang.

"Untuk tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik Rp2.000. Sedangkan, untuk mobil sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp4.000," katanya.

Dia mengemukakan, kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang perubahan retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Dengan naikannya retribusi parkir kendaraan ini, lanjut dia, pihaknya menargetkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut pada 2020 meningkat mencapai Rp514 juta.

"Target retribusi parkir pada 2020 tersebut meningkat dibandingkan tahun ini yaitu hanya sebesar Rp210 juta," ujarnya.*