Baturaja (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meluncurkan aplikasi sistem pelayanan perizinan elektronik Online Single Submission (OSS).
Kepala DPM-PTSP Ogan Komering Ulu (OKU), Hakim Makmun di Baturaja, Jumat mengemukakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait perizinan, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi OSS ini.
Dia menjelaskan, aplikasi OSS ini mulai diterapkan untuk memudahkan perizinan berusaha di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten OKU.
"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pengurusan perizinan dengan mengakses sistem OSS secara online di manapun dan kapanpun," jelasnya.
Dengan adanya aplikasi OSS ini, kata dia, seluruh pelaku usaha termasuk yang berada di luar Kabupaten OKU dapat mengurus surat izin usahanya melalui aplikasi OSS.
"Jadi tidak harus lagi datang ke Dinas Penanaman Modal PTSP OKU untuk mengurus izin usahanya," tegasnya.
Bupati OKU, Kuryana Azis menyampaikan bahwa aplikasi ini diluncurkan dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance melalui peningkatan pelayanan publik di wilayah setempat.
Menurut dia, perkembangan teknologi informasi sekarang ini semakin pesat sehingga pemerintah daerah setempat melalui DPM-PTSP OKU menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik agar memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usahanya.
Dia berharap, pelaksanaan sistem ini diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM agar lebih tanggap, lebih responsif dalam memberikan pelayanan terkait perizinan.
Sementara itu, Kasubbid Direktorat Pengendalian BKPM RI wilayah Sumatera Selatan, Ady Sugiharto saat peluncuran sistem OSS di Baturaja, Kamis (12/12) kemarin menyampaikan pelaksanaan penerapan aplikasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.
Menurut Ady, penerapan aplikasi elektronik ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah dan memberi kepastian.
"Dengan sistem OSS, izin usaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," ujarnya.
Berita Terkait
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU Sumsel difungsikan
Selasa, 23 April 2024 18:57 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
Sempat lumpuh total, Satlantas Polres OKU urai kemacetan di Jalinsum
Minggu, 21 April 2024 21:34 Wib